Kepala Daerah Diminta Beri Sanksi Warga Tak Patuh Protokol Corona

Konten Media Partner
17 September 2020 8:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Kapolda Sulut: Perlu Diterbitkan Perda untuk Payung Hukumnya

Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra
ADVERTISEMENT
MANADO - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra meminta kepada seluruh Kepala Daerah memberikan sanksi tegas kepada warga, jika tak menaati penerapan protokol corona. Menurut Panca Putra, ini untuk memberikan pendidikan agar warga patuh.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Panca Putra mendorong agar pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kepastian hukum terkait pendisiplinan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Peraturan Gubernur atau Peraturan Wali Kota dan Bupati sebaiknya dijadikan Peraturan Daerah. Ini penting untuk kepastian hukumnya. Tentunya peraturan-peraturan ini harus melihat dan berpedoman pada Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19," tutur mantan Direktur Penyidikan KPK ini.
Menurutnya, jika ada sanksi tegas yang diberikan dan diatur payung hukumnya, masyarakat akan lebih patuh dan taat, terkait dengan protokol kesehatan, sehingga pertumbuhan angka pasien positif corona baru, akan tertekan dan tidak lagi menyebar secara signifikan.
Lanjut menurut Panca Putra, dirinya sangat berharap, jika sudah ada peraturan yang ketat dengan adanya sanksi, masyarakat akan timbul kesadaran yang tinggi dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, dimana masyarakat harus mencegahnya dari diri sendiri.
ADVERTISEMENT
"Pencegahan penyebaran virus corona ini sangat efektif jika dimulai dari diri sendiri. Caranya mudah yakni memperhatikan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak jika berada di kerumunan," kata Panca Putra kembali.
kim mongkau