Kesal Dilarang Pulang, Seorang Pria di Manado Tinju Wajah Pacarnya hingga Memar

Konten Media Partner
19 September 2020 20:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan pacar berhasil diamankan oleh Tim Lipan Polsek Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan pacar berhasil diamankan oleh Tim Lipan Polsek Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MANADO - SS alias Bill (27), seorang pekerja swasta asal Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, terpaksa harus berurusan dengan polisi, setelah melakukan penganiayaan kepada NT (18), warga asal Kelurahan Tinoor Lingkungan 1 Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Kejadian yang terjadi Sabtu (19/9) sekira pukul 00.53 di kos-kosan yang ada di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado ini, diawali oleh cek-cok antara keduanya. Cek-cok ini terjadi setelah korban NT melarang SS alias Bill untuk pulang.
Pelaku Bill rupanya tidak senang, karena dirinya beralasan harus pulang dulu ke rumah. Karena terus perang mulut, tiba-tiba Bill melayangkan bogem mentah (meninju) ke arah wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajahnya.
Tak terima dengan perbuatan kekerasan dari pacarnya sendiri, NT akhirnya memilih untuk melaporkannya ke Polsek Malalayang. NT melaporkan dengan nomor Laporan Polisi LP/ 326/1X/2020/Sulut/ SPKT/Sek. Malalayang dengan kasus penganiayaan.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Lipan pimpinan Kanit Reskrim Polsek Malalayang, Ipda M Pasaribu S.Sos langsung merespons dan mencari pelaku yang ternyata masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Malalayang AKP Heriyanto Ismail SIK, melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu S.Sos, mengatakan jika pelaku diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku telah kami amankan dan langsung dibawa ke Polsek Malalayang, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Pasaribu.
kim mongkau