Ketua Komisi IX: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Konten Media Partner
19 Mei 2020 21:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene saat mengunjungi Rumah Sakit Liung Kendage di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene saat mengunjungi Rumah Sakit Liung Kendage di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MANADO - Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyesalkan keputusan pemerintah, yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Felly, pemerintah tidak peka terhadap kesusahan masyarakat yang tengah berhadapan dengan situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang telah menghantam semua sektor di Indonesia.
"Keputusan ini mencederai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Felly yang juga akrab dengan nama akronim FER ini.
Menurut Felly, pihaknya akan konsisten menolak keputusan pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut. Hal ini juga sama pernah dilakukan oleh komisi IX pada tahun 2019 lalu. Walaupun akhirnya iuran tetap dinaikkan lewat Perpres Nomor 75 tahun 2019.
"Tentunya sejak awal kami akan konsisten dengan sikap kami tak ingin ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Intinya, sebelum ada corona saja, masyarakat sudah sulit, eh ini sekarang malah dipersulit," kata Felly.
ADVERTISEMENT
Felly kemudian menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan sangat menyakiti masyarakat yang sudah terdampak COVID-19. Dikatakannya, saat ini banyak orang di PHK dari pekerjaan, orang dibatasi untuk bergerak oleh pemerintah yang berujung kesulitan untuk mencari nafkah hidup.
Menurut Felly, kebijakan pemerintah akhirnya tidak sinkron saat COVID-19 ini, dimana saat ini banyak anggaran pemerintah digeser dengan dalih menjaga stabilitas perekonomian sehingga pemerintah memberikan subsidi kepada sektor usaha, dan juga memberikan bantuan untuk masyarakat karena kehilangan pekerjaan.
"Bagaimana bisa, pemerintah yang bilang banyak masyarakat kehilangan pekerjaan karena terdampak corona, tapi kemudian pemerintah juga yang mencederainya dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, sudah jelas jika semua lapisan masyarakat mengalami dampak langsung wabah ini," tutur Felly.
ADVERTISEMENT
Politisi Partai Nasdem ini mengaku sangat paham dengan adanya defisit anggaran yang terjadi. Namun, menurutnya negara tidak boleh menghitung untung rugi dengan kebutuhan mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Apalagi sudah menjadi tugas negara untuk menjaminnya sesuai amanat UUD 1945.
“Ada masalah defisit, benar. Tapi, kenaikan iuran bukanlah solusi utama. Ada persoalan lain yang perlu dilihat, sebaiknya dilakukan dulu pembenahan sistem pelayanan BPJS Kesehatan," kata Felly kembali.
Sekadar diinformasikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat terjadi awal tahun 2020 ini, dimana kebijakan ini dituangkan dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, di tengah-tengah tekanan ekonomi yang sangat besar akibat pandemi corona, lagi-lagi Pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
manadobacirita