Komisi III DPRD Manado Kunker ke Minahasa Tenggara Terkait Perpres 33
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungan kali ini, para personil Komisi III DPRD Kota Manado masing-masing Ketua Komisi Jonas Ronny Makawata, Wakil Ketua Komisi Lily Binti, Sekretaris Komisi Royke Anter dan para anggota komisi, Frederik Tangkau, Jean Sumilat, Mona Kloer, Jurani Rurubua dan Lucky Datau diterima oleh Sekretaris DPRD, Boy Akay.
Dalam pertemuan yang berlangsung Selasa (9/2) awal pekan ini, para personil Komisi III menanyakan bagaimana penerapan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, agar ke depan tidak ada persoalan yang terjadi sehubungan dengan aturan Perpres tersebut.
"Kami ingin meminta pendapat agar ke depan, tidak ada yang salah dalam penerapan aturan sesuai dengan Perpres yang berlaku itu," kata Ketua Komisi, Jonas Ronny Makawata.
Menurut Makawata, penting untuk mendapatkan pembanding dengan daerah lain, karena aturan yang dibuat tersebut masih berusia belum satu tahun dan tentunya perlu pemahaman yang pas untuk diaplikasikan.
"Intinya kunjungan kerja kali ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman dan masukan dari sesama lembaga DPRD," tutur Makawata kembali.
ADVERTISEMENT
anes tumengkol/*