Komisi III DPRD Manado Kunker ke Minahasa Tenggara Terkait Perpres 33

Konten Media Partner
13 Februari 2021 22:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPRD Kota Manado berdiskusi dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara dalam agenda kunjungan kerja terkait Penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPRD Kota Manado berdiskusi dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara dalam agenda kunjungan kerja terkait Penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Komisi III DPRD Kota Manado menggelar kunjungan kerja (Kunker) di DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, untuk mengetahui aplikasi penerapan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020, tentang Standar Harga Satuan Regional.
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungan kali ini, para personil Komisi III DPRD Kota Manado masing-masing Ketua Komisi Jonas Ronny Makawata, Wakil Ketua Komisi Lily Binti, Sekretaris Komisi Royke Anter dan para anggota komisi, Frederik Tangkau, Jean Sumilat, Mona Kloer, Jurani Rurubua dan Lucky Datau diterima oleh Sekretaris DPRD, Boy Akay.
Para personil Komisi III DPRD Kota Manado dalam agenda kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara
Dalam pertemuan yang berlangsung Selasa (9/2) awal pekan ini, para personil Komisi III menanyakan bagaimana penerapan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, agar ke depan tidak ada persoalan yang terjadi sehubungan dengan aturan Perpres tersebut.
Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara saat menjemput kedatangan para personil Komisi III DPRD Kota Manado dalam rangkaian kunjungan kerja
"Kami ingin meminta pendapat agar ke depan, tidak ada yang salah dalam penerapan aturan sesuai dengan Perpres yang berlaku itu," kata Ketua Komisi, Jonas Ronny Makawata.
Perbincangan antara DPRD Kota Manado dan Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara
Menurut Makawata, penting untuk mendapatkan pembanding dengan daerah lain, karena aturan yang dibuat tersebut masih berusia belum satu tahun dan tentunya perlu pemahaman yang pas untuk diaplikasikan.
Anggota DPRD Kota Manado
"Intinya kunjungan kerja kali ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman dan masukan dari sesama lembaga DPRD," tutur Makawata kembali.
ADVERTISEMENT
anes tumengkol/*