Komplotan Pemerasan dan Pencurian Uang di Sangihe Diciduk, 2 di Antaranya Polisi

Konten Media Partner
19 Februari 2022 10:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulawesi Utara merilis kasus pemerasan dan pencurian uang yang terjadi di Kabupaten Sangihe. Dua di antara pelaku adalah anggota Polri.
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulawesi Utara merilis kasus pemerasan dan pencurian uang yang terjadi di Kabupaten Sangihe. Dua di antara pelaku adalah anggota Polri.
ADVERTISEMENT
MANADO - Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar dan mengamankan komplotan tindak pidana pemerasan dan pencurian uang dengan kekerasan di wilayah Tahuna, Kabupaten Sangihe. Totalnya tak tanggung-tanggung berjumlah ratusan juta.
ADVERTISEMENT
Para tersangka adalah RW alias A, JK, AK, OS, BT, GM dan MF. Dua di antaranya adalah anggota Polri aktif, yang berperan aktif dalam kasus yang juga disertai penculikan tersebut.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, mengatakan pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT, tanggal 14 Februari 2022.
“Adapun para pelapor adalah Arthur Lumain, Agus Cikwan, dan Eduard Van Beren. Enam sudah berhasil ditangkap dan satunya masih buron,” ujarnya.
Kemudian, kata Irjen Pol Mulyatno, dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Adapun barang bukti, uang tunai semua yang dapat dikumpulkan ada sekitar Rp 167.799.000. Lalu bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong. Sedangkan tempat kejadian perkaranya di Pelabuhan Tahuna dan sebuah hotel di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta waktu kejadiannya antara tanggal 13 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Irjen Pol Mulyatno.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan jika dari tujuh orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, saat ini polisi telah berhasil menangkap enam orang.
“Dari enam orang pelaku yang diamankan, satu orang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, dan yang satunya menjalani isolasi karena terpapar COVID-19,” ujar Jules.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, membenarkan adanya oknum Anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang ditemukan, memang betul ada dua oknum Anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini. Kedua oknum Anggota Polri ini berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut. Baik melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” katanya.
Untuk motif yang dilakukan para pelaku, Gani menjelaskan bermuara dari adanya peristiwa diduga hutang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.
Sementara itu, Kapolda Sulut menegaskan untuk oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas.
“Untuk oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran etika profesi, apalagi pidana, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Kapolda kembali.
ADVERTISEMENT
febry kodongan