Korupsi Alokasi Dana Desa, Eks Kepala Desa di Minsel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
18 Januari 2023 21:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi.
ADVERTISEMENT
MINSEL - Eks Penjabat Hukum Tua (penyebutan Kepala Desa di wilayah Minahasa) Desa Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), JK alias Jes, dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Minsel, terdakwa JK alias Jes dinyatakan bersalah atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tokin Baru Tahun Anggaran 2019.
Selain itu, dalam putusannya yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Manado, didapati bahwa selain hukuman tersebut, juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 470.422.700,-, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Roger L.V. Hermanus, SH, saat dihubungi wartawan membenarkan adanya putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Atas putusan tersebut dari terdakwa dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir, kemudian JPU juga menyatakan pikir-pikir. Setelah tujuh hari jika tidak ada lagi upaya hukum dan menerima kami akan melakukan eksekusi," kata Roger, Rabu (18/1).
Dikatakan Roger, selama ini tersangka JK tidak dilakukan penahanan karena alasan memiliki empat anak, di mana satu orang anak masih berusia balita.
"Pertimbangan yang bersangkutan seorang ibu yang memiliki empat orang anak yang membuat tersangka hanya jalani tahanan kota. Tapi, jika sudah waktunya eksekusi akan kami panggil, kalau tidak akan kami cari. Dia akan ke mana pasti akan kami dapat," ujarnya lagi.
Tamura