KPU Akan Minta Calon Kepala Daerah Batasi Kehadiran Pendukung Saat Pendaftaran

Konten Media Partner
8 Agustus 2020 12:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi
ADVERTISEMENT
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyebutkan akan meminta kepada calon kepala daerah untuk membatasi iring-iringan pendukung, saat proses pendaftaran dan pemasukan berkas Calon Kepala Daerah di kantor KPU.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi, hal ini merupakan salah satu cara dan upaya dari pihaknya untuk membantu pemerintah, dalam mengendalikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang masih menjadi pandemi saat ini.
"Jika biasanya para pendukung yang ikut itu banyak, kali ini kita akan imbau agar tidak menimbulkan kerumunan orang yang banyak. Ini penting, karena memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah tanggung jawab semua termasuk kita di KPU," kata Saelangi.
Ilustrasi Pemilihan Umum (foto: kumparan)
Menurut Saelangi, saat berada di kantor KPU atau tempat untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah, KPU akan melakukan protokol kesehatan yang ketat, termasuk melarang yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam pendaftaran atau pemasukan berkas untuk masuk ke kantor KPU.
ADVERTISEMENT
"Nantinya, kita juga akan menyediakan petugas kesehatan dalam setiap proses yang akan dilakukan oleh KPU. Sekali lagi, ini penting dan harus disampaikan jauh hari, agar semua bisa memaklumi. Penanganan COVID-19 harus ada kesadaran kita bersama," kata Saelangi kembali.
Sekadar diinformasikan, saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih dalam proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Tahapan ini akan berakhir pada Senin (10/8) pekan depan.
oktaviana mundung