KPU Akui Tengah Menyiapkan PKPU Sesuai Putusan MK

Konten Media Partner
27 Desember 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner KPU RI, Viryan, SE
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan, SE, mengaku saat ini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan keikutsertaan narapidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Viryan yang berada di Manado untuk menghadiri Sosialisasi Stakeholder Pembentukan Badan Ad-Hoc Pemilihan Serentak Tahun 2020, Jumat (27/12), menyebutkan jika PKPU akan spesifik menegaskan jika narapidana harus memiliki jeda waktu 5 tahun selepas masa hukuman.
"Untuk jadi calon kepala daerah, narapidana sudah harus ada jeda 5 tahun. Jadi kalau dirinya sudah bebas tapi belum sampai 5 tahun, itu tidak boleh. Itu adalah keputusan MK, kita menyesuaikannya dalam PKPU," kata Viryan.
Menurut Viryan, pihaknya akan tunduk pada perintah negara, sehingga semua keputusan yang dikeluarkan oleh MK, akan segera dimasukan ke dalam PKPU, dan menjadi pegangan untuk seluruh KPU dalam penerimaan berkas calon kepala daerah.
"Tentunya ini adalah aturan yang harus ditaati semua pihak. PKPU itu adalah aturan yang mengikat," tutur Viryan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Viryan belum berani menyebutkan bunyi pasal dalam PKPU yang mengatur terkait dengan masa hukuman narapidana dengan tafsiran tentang 5 tahun tersebut.
"Itu masih sementara dikaji. Terkait apakah dihitung pas keluar penjara atau apanya, itu nanti kita lihat saja bagaimana nanti," kata Viryan kembali.
oktaviana mundung