KPU-Bawaslu Sepakat Perekaman e-KTP Kewenangan Dukcapil, Tapi Sesalkan Hal Ini

Konten Media Partner
23 November 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Kota Manado, Taufiq Bilfaqih
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Kota Manado, Taufiq Bilfaqih
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, sepakat jika perekaman e-KTP atau KTP Elektronik, merupakan kewenangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
ADVERTISEMENT
Hal ini, menanggapi beredarnya foto perekaman e-KTP di rumah warga bukan di kantor pemerintahan jelang pelaksanaan Pilkada Manado.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Manado, Gafur Subaer mengatakan, perekaman e-KTP adalah kewenangan dari Pemerintah, dimana pihak penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan intervensi, melainkan hanya bisa mendukung perekaman e-KTP untuk warga, sebagai salah satu syarat memilih.
"Kami penyelenggara pemilu tidak memiliki kewenangan terkait perekaman e-KTP. Kami hanya support dan mendukung keweanangan pemerintah dalam hal ini kewenangan Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP," kata Gafur.
Komisioner KPU Kota Manado, Gafur Subaer
Komisioner Bawaslu Kota Manado, Taufiq Bilfaqih juga menyatakan hal senada. Dirinya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota dalam hal ini Dukcapil Manado, terkait dengan perekaman e-KTP yang merupakan item penting pada Pilkada Manado nantinya.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu Manado apresiasi atas kegiatan perekaman e-KTP bagi warga, utamanya untuk kepentingan pemilihan demi menjamin hak konstitusional," kata Bilfaqih.
Namun, keduanya pun sama-sama menyesalkan sikap Dukcapil Manado, yang ternyata tidak melakukan koordinasi ataupun konfirmasi, terkait dengan penyelenggaraan perekaman e-KTP di rumah warga. Menurut mereka, seluruh kegiatan Dukcapil selama ini selalu dikoordinasikan.
Menurut Gafur, pihak KPU memang tidak mengetahui sama sekali tentang perekaman e-KTP hingga beredarnya foto-foto di media sosial. Walaupun diakui bukan ranah mereka, tapi karena berhubungan dengan data pemilih, Gafur menilai harusnya dikonfirmasi ke penyelenggara.
"Tidak ada konfirmasi ke penyelenggara terkait perekaman e-KTP di rumah warga itu," kata Gafurr.
Sementara, Bilfaqih menilai walaupun Bawaslu tidak memiliki domain terkait perekaman e-KTP tetapi, karena saat ini merupakan masa Pilkada, sudah seyogyanya penyelenggara harus dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya, kegiatan perekaman itu bukan domain Bawaslu awasi. Tapi, karena ini masa Pilkada, seyogyanya penyelenggara dikonfirmasi. Seperti pemilu tahun lalu, ketika dukcapil jemput bola, mereka sampaikan ke KPU dan Bawaslu terkait jadwal dan lokasi. Dengan demikian, Bawaslu bisa awasi sekaligus undang publik ikut merekam," kata Bilfaqih.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado, Julises Deffie Oehlers SH mengatakan, pihaknya mendatangi rumah warga itu dalam rangka mempermudah masyarakat dalam perekaman e-KTP.
"Kami turun langsung ke rumah warga untuk melakukan perekaman e-KTP bekerjasama dengan aparat kecamatan, kelurahan dan lingkungan. Ini program jemput bola dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan e-KTP. Itu saja," kata Oehlers.
Muid Djalal