KPU Imbau Paslon Tak Kumpul Massa Saat Ditetapkan Jadi Peserta Pilkada

Konten Media Partner
23 September 2020 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh meminta tidak ada pengumpulan massa saat penetapan calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2020
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh meminta tidak ada pengumpulan massa saat penetapan calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2020
ADVERTISEMENT
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengimbau kepada seluruh Calon Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi pada Pilkada Sulut, tidak mengumpulkan massa saat penetapan calon tetap kepala daerah yang akan dilaksanakan Rabu (23/9) hari ini.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, pihaknya mengingatkan agar tidak ada pengumpulan massa yang terjadi, setelah penetapan calon tetap kepala daerah yang akan ikut dalam Pilkada.
"Mari kita jaga bersama, kita lindungi bersama dan kita hentikan penyebaran virus corona atau lebih dikenal dengan COVID-19 dengan mematuhi seluruh protokol kesehatan, termasuk tidak mengumpulkan massa saat sudah ditetapkan sebagai calon tetap kepala daerah pada Pilkada 2020 ini," kata Ardiles.
Terkait dengan pengumuman calon tetap ini sendiri, Ardiles mengatakan KPU berpegang pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, dimana tahapannya dilakukan pada Rabu (23/9) dan berlaku di seluruh daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Dijelaskan Ardiles, dalam penetapan ini, akan melakukan Pleno secara internal, pencermatan terhadap hasil verifikasi yang sudah dilakukan sepanjang tahapan yang berjalan.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, jika hasil verifikasi memenuhi ketentuan persyaratan, baik pencalonan syarat calon, maka akan ditetapkan sebagai calon peserta di Pilkada. Begitu juga sebaliknya, jika persyaratan tidak memenuhi ketentuan, KPU tidak akan menetapkan sebagai calon atau dengan kata lain statusnya tidak memenuhi syarat.
"Jadi pleno dilakukan secara internal, setelah itu ditetapkan. Nantinya, hasil pleno penetapan akan diumumkan secara luas melalui website KPU Sulawesi Utara, maupun juga melalui papan pengumuman di KPU Sulawesi Utara dan melalui media," tutur Ardiles.
"Kami juga tentunya meminta kepada Bakal Pasangan Calon yang sudah mengikuti proses tahapan dari awal, agar dapat menerima hasil yang akan ditetapkan oleh KPU nantinya," ujar Ardiles kembali.
Diketahui, ada tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang terdaftar di KPU Sulawesi Utara untuk bertarung pada Pilkada Sulut 2020 ini. Ketiganya adalah Olly Dondokambey-Steven Kandouw, calon petahana, Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar dan Vonnie Anneke Panambunan-Henry Runtuwene.
ADVERTISEMENT
oktaviana mundung/manadobacirita