KPU Masih Telaah Aturan Jeda 5 Tahun Mantan Napi Ikut Pilkada

Konten Media Partner
28 Desember 2019 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilihan kepala daerah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilihan kepala daerah
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Peraturan KPU yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini, telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan jeda 5 tahun untuk mantan narapidana sebelum bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, KPU mengaku masih melakukan telaah aturan tersebut, terkait dengan pengertian jeda 5 tahun tersebut, apakah dihitung sejak dirinya keluar dari penjara atau perlu menghitung dengan masa tahanan lainnya seperti hukuman bebas bersyarat dan percobaan.
"Termasuk dengan hukuman tambahan. Kita masih melakukan telaah, agar tidak terjadi beda persepsi. Untuk itu, PKPU masih ditelaah kembali," tutur Komisioner KPU RI, Viryan, SE.
Dikatakan Viryan, KPU tidak ingin ada perbedaan persepsi yang terjadi sehingga malah menimbulkan kisruh di kemudian hari. Untuk itu, Viryan bilang, pihaknya juga tengah konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Yang pasti, putusan MK itu akan kita jalankan dengan senang hati," tutur Viryan kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita