KPU Minahasa Eliminasi 659 Pemilih di DPT
ADVERTISEMENT
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, mengeleminasi atau mengeluarkan 659 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun alasan dikeluarkannya 659 pemilih ini karena terjadi perpindahan alamat ataupun meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, KPU Minahasa juga menambah 1.336 pemilih baru ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa menyalurkan hak pilihnya pada 19 April mendatang.
"Penambahan ini dikarenakan ada yang sudah berumum 17 tahun yang sesuai undang-undang sudah bisa memilih. Juga dengan status menikah," kata Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Minahasa, Lidya Anggen Malonda, Rabu (20/3).
Dijelaskan Anggen, sebelumnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pemuktahiran kembali atas seluruh Pemilih di Minahasa dan mendapati angka-angka tersebut.
"Angka ini sudah kami plenokan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 2. Kami plenokan pada Selasa (19/3) kemarin," kata Anggen.
Anggen juga menjelaskan terkait dengan pindah memilih, sudah tidak lagi bisa, dikarenakan telah ditutup mengingat sesuai aturan batasnya pada 17 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
"Aturannya jika 30 hari sebelum 17 April 2019 ditutup pelaporan terkait dengan pindah memilih," kata Anggen kembali.
marcelino (kontributor)