KPU Segera Tetapkan Andrei-Richard Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Terpilih

Konten Media Partner
17 Februari 2021 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih, Andrei Angouw - Richard H Sualang
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih, Andrei Angouw - Richard H Sualang
ADVERTISEMENT
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado akan segera menetapkan Andrei Angouw - Richard H Sualang sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Manado yang diajukan pasangan calon Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley AB Mangindaan.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Kota Manado, Gafur Subaer mengatakan, setelah menerima salinan putusan yang akan diunggah di link Mahkamah Konstitusi yang disediakan oleh Sekretariat KPU RI, pihaknya akan segera melaksanakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih.
"Sekarang kami tinggal tunggu salinan putusan di link Mahkamah Konstitusi itu. Jika sudah ditaruh di link tersebut, maka KPU akan langsung melakukan pelantikan," kata Gafur, Rabu (17/2).
Menurut Gafur, sesuai dengan surat edaran KPU nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca putusan dismissal atau ketetapan, KPU memiliki lima hari persiapan untuk menggelar penetapan kepala daerah terpilih setelah link salinan putusan dari kepaniteraan di upload.
"Tapi kemungkinan besar pelantikan, kalau tidak hari Jumat atau Sabtu pekan ini," tutur Gafur kembali.
ADVERTISEMENT
Sekadar diinformasikan, Mahkamah konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020.
Dalam putusan nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi menilai semua dalil yang diajukan oleh pasangan calon yang diusung Partai Nasdem, PSI dan Perindo ini, tidak bisa dibuktikan oleh pemohon di hadapan sidang.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. yang memimpin jalannya pembacaan amar putusan tersebut.
manadobacirita