KPU Sulut: PKPU 1 2020 Pertegas Aturan Soal Mantan Narapidana

Konten Media Partner
6 Maret 2020 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh menyebutkan jika terbitnya Peraturan KPU (PKPU) 1 tahun 2020 akan menjadi pegangan penting untuk pihaknya, untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Ardiles, salah satu yang ditegaskan dalam PKPU 1 tahun 2020 terkait dengan penyesuain aturan pasca ada putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan calon kepala daerah berstatus mantan terpidana.
Menurutnya, PKPU 1 menjelaskan tentang jeda waktu lima tahun untuk para mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang pada aturan sebelumnya, mantan terpidana bisa langsung mengikuti kontestasi Pilkada selama dia umumkan status terpidana di publik.
Dalam konteks mantan terpidana tersebut, Ardiles mengaku tidak ada perubahan signifikan dari aturan sebelumnya, kecuali kewajiban untuk jeda waktu selama lima tahun usai mantan narapidana dinyatakan bebas murni. Artinya menurut Ardiles, PKPU 1, hanya menambahkan penjelasan sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Poin utama dalam perubahan ini, sebenarnya hanya terletak pada jika mantan terpidana wajib ada rentang waktu lima tahun. Jika terkait dengan status sudah bebas murni dan ketentuan lain, semuanya masih sama," tutur Ardiles.
ADVERTISEMENT
Selain terkait penyesuaian putusan MK, PKPU 1 juga merubah beberapa nomenklatur terkait penyebutan Panwaslu yang kini telah menjadi Bawaslu.
"PKPU ini sendiri akan menjadi pegangan utama dari kinerja seluruh jajaran KPU di Indonesia termasuk juga di seluruh wilayah Sulawesi Utara," kata Ardiles kembali.
manadobacirita