KPU Tegaskan Sekretariat PPK Harus Berintegritas dan Paham Aturan Pilkada

Konten Media Partner
9 Maret 2020 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Tegaskan Sekretariat PPK Harus Berintegritas dan Paham Aturan Pilkada
zoom-in-whitePerbesar
Komisoner KPU Kota Manado, Abdul Gaffur Subaer
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Senin (9/3) hari ini, akan memasukan permintaan kepada Pemerintah Kota Manado, terkait dengan bantuan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertugas di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan keputusan KPU nomor 66, masing-masing Kecamatan akan mengajukan 7 orang nama dengan rincian, 3 nama diajukan untuk Calon Sekretaris PPK dan 4 nama untuk calon staf sekretariat PPK.
"Untuk 3 nama calon sekretaris akan dipilih 1 orang, sementara untuk 4 nama staf sekretariat yang dipilih 2 orang. Jadi total, per Kecamatan itu 3 orang ASN yang akan bertugas," kata Komisioner KPU Kota Manado, Abdul Gaffur Subaer.
Gaffur sendiri menjelaskan untuk Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK yang dipilih, harus memenuhi syarat administrasi yang ada pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2020.
Salah satu yang paling utama, adalah memahami secara rinci regulasi dalam pemilihan kepala Daerah Tahun 2020 dan memahami tahapan yang dilaksanakan KPU
ADVERTISEMENT
“Sekretariat harus juga memahami pengelolaan anggaran, pembuatan laporan di tingkatan kecamatan,” ujar Gaffur.
Selain itu, Gaffur menegaskan jika secara etika, calon sekretariat harus memahami kode etik pemilu, karna sekreariat juga bagian dari penyelengara pemilu, dimana diperlukan integritas selayaknya penyelenggara pemilu lainnya.
Gaffur juga meminta, agar tidak ada intervensi apapun kepada ASN terkait dengan kerja-kerja di Sekretariat PPK. Jika memang terjadi, Gaffur bilang silakan laporkan ke KPU atau Bawaslu.
"Kami sangat berharap, Pemerintah Kota Manado ikut membangun demokrasi yang bersih di kota ini,” kata Gaffur kembali.
muid djalal/manadobacirita