KPU Tetapkan DPT Pilkada Manado Berjumlah 328.539 Orang

Konten Media Partner
16 Oktober 2020 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kota Manado menyerahkan hasil pleno penetapan DPT Pilkada Manado kepada pihak Bawaslu
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kota Manado menyerahkan hasil pleno penetapan DPT Pilkada Manado kepada pihak Bawaslu
ADVERTISEMENT
MANADO - KPU Kota Manado menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan digunakan pada Pilkada Manado 2020 berjumlah 328.539 orang yang terdiri dari 161.797 pemilih laki-laki dan 166.742 pemilih perempuan yang tersebar di 979 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 87 Kelurahan.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Kota Manado, Gafur Subaer mengungkapkan, penetapan DPT yang nantinya digunakan pada Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Wali Kota Manado, dilaksanakan dalam rapat pleno yang dimulai sejak Kamis (15/10) dan berakhir pada Jumat (16/10) dini hari sekira pukul 01.14 Wita.
"Jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya, ada penambahan sekira 1.000-an pemilih. Hal tersebut sesuai dengan hasil perbaikan yang dilakukan oleh pihak KPU," kata Gafur.
Namun demikian, Gafur menyebutkan masyarakat yang masih belum terdaftar tetap memiliki kesempatan untuk memilih dengan memasukan laporan agar bisa diakomodir dalam Daftar Pemilih Tambahan atau yang dikenal dengan istilah DPTb.
Menurut Gafur, nama-nama pemilih tambahan ini akan masuk dalam form ATB yang nantinya diumumkan di masing-masing TPS tempat domisili warga yang belum terdaftar tersebut. Nantinya, nama-nama tersebut bisa diverifikasi apakah benar-benar pemilih yang layak memilih dan berdomisili di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tentunya KPU tetap akan mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. Tapi, tentunya ada proses verifikasi ulang yang dilakukan, termasuk melibatkan masyarakat. Nantinya, akan juga melibatkan pengawas pemilu terkait hal ini," kata Gafur.
Sementara itu, dengan ditetapkannya DPT tersebut, pihak KPU sudah akan melakukan pencetakan surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Manado. Hal ini dikarenakan tahapan untuk penetapan pemilih dalam regulasi tidak ada lagi.
"DPT ini adalah dasar dari pencetakan surat suara untuk Pilkada 2020 ini. Sehingga walaupun ada tahapan Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan, KPU sudah bisa mencetak surat suara saat ini," kata Gafur kembali.
muid djalal