KPU Tetapkan DPT Pilkada Sulut Berjumlah 1,8 Juta Pemilih

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan Berita Acara Penetapan DPT Pilkada Sulut oleh Komisioner KPU disaksikan Bawaslu
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Berita Acara Penetapan DPT Pilkada Sulut oleh Komisioner KPU disaksikan Bawaslu
ADVERTISEMENT
MANADO - KPU Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada pelaksanaan Pilkada Sulut 2020, berjumlah 1.831.867 yang tersebar di 15 kabupaten dan kota. Penetapan ini dilaksanakan pada rapat pleno terbuka yang digelar di Manado.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, penetapan DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ini, dilakukan berjenjang dari tingkatan paling bawah yakni PPS, PPK, KPU Kabupaten dan Kota dan terakhir di tingkat Provinsi.
"Tahapan penetapan DPT ini sudah dilaksanakan sejak 23 Januari 2020, saat menerima DP4 disinkronisasi, kemudian di Coklit dan seterusnya. Ini menjadi tahapan yang paling panjang dalam pemilihan kepala daerah yang tentu sudah menguras begitu banyak energi," kata Ardiles.
Ardiles mengatakan, walaupun DPT telah ditetapkan, tetapi tahapan pemutakhiran tidak berhenti pada rapat pleno tersebut. Dikatakannya, jika memang masih ada catatan potensi adanya pemilih ganda atau ada pemilih tak terdaftar yang sesuai dengan aturan, pihaknya tetap akan mengakomodir hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Dicontohkannya seperti jika ada pemilih yang meninggal atau berubah status menjadi TNI/Polri saat sudah ditetapkan DPT, maka pihak KPU akan segera melakukan penghapusan data yang ada di DPT.
"Nanti ada Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Pindahan," tutur Ardiles.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengucapkan terima kasih kepada KPU Sulut dan KPU Kabupaten/Kota yang sudah bekerja keras dan tentu merespon apa yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu, sebelum melakukan penetapan DPT.
“Semoga dalam proses penyusunan daftar pemilih tambahan dan tentu pelayanan pemilih pindahan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan meneguhkan prinsip-prinsip imprasialitas dalam penyelenggaraan pilkada maupun dilakukan secara transparan,” ujar Poluan.
Turut hadir, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Yessy Momongan dan Lanny Ointu. Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan dan Supriyadi Pangelu, serta stakeholder dan LO Paslon nomor satu, dua dan tiga. Rapat pleno dilangsungkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
ADVERTISEMENT
oktaviana mundung