KPU Tomohon: Satu Paslon Jalur Perseorangan Sudah Daftarkan LO

Konten Media Partner
18 Januari 2020 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Kota Tomohon Divisi Teknis, Robby Golioth
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Kota Tomohon Divisi Teknis, Robby Golioth
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memastikan baru ada satu bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang menempatkan Liaison officer (LO), untuk menghubungkan bakal calon tersebut dengan pihak KPU.
ADVERTISEMENT
Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tersebut adalah Robert Pelealu dan Fransiskus Selo Soekirno. Selain telah menempatkan LO, bakal calon pasangan kepala daerah ini juga telah menempatkan anggota timnya untuk menjadi operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kepada KPU.
Komisioner KPU Kota Tomohon Divisi Teknis, Robby Golioth mengatakan, setiap bakal pasangan calon perseorangan memang wajib menyediakan operator Silon yang nantinya akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang akan dilaksanakan oleh KPU.
“Karena bakal calon perseorangan wajib mengisi silon dan itu akan sangat membantu," kata Golioth.
Golioth mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait tahapan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Tomohon tahun 2020. dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan soal proses yang harus diikuti oleh bakal calon pasangan perseorangan.
ADVERTISEMENT
“Mulai dari syarat dukungan dari masyarakat yang harus dikumpulkan sebanyak 7.097 dukungan. Dimana, bentuk dukungan sekarang berbeda karena di formulir dukungan harus disertai tandatangan dan KTP Elektronik dari yang mendukung,” ujar Golioth.
Selain itu, kata Golioth, pihaknya pun menjelaskan soal waktu pemasukan berkas syarat dukungan, yang akan dimulai pada 19 Februari dan berakhir pada 23 Februari.
“Batas akhir pemasukan itu tanggal 23 Februari, nanti setelah dimasukan, akan dilakukan verifikasi administrasi sampai 26 Februari,” tuturnya.
"Nantinya jika di verifikasi kemudian berkas syarat dukungan tersebut tidak lengkap karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, bakal calon harus mengganti dua kali lipat dari kekurangan," tutur Golioth kembali.
CLS/manadobacirita