Kronologi Jenazah Alumni UGM yang Meninggal karena COVID-19 Terlantar di Manado

Konten Media Partner
6 Juli 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga mengambil foto prosesi penguburan jenazah COVID-19 di pemakaman umum Kota Manado, Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga mengambil foto prosesi penguburan jenazah COVID-19 di pemakaman umum Kota Manado, Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MANADO - Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Sulawesi Utara, Taufik Tumbelaka, menceritakan kronologi terlantarnya jenazah A, alumni UGM yang meninggal karena COVID-19 di Kota Manado, Sulawesi Utara, selama delapan jam, sebelum mendapatkan penanganan dan dikubur secara protokol COVID-19.
ADVERTISEMENT
Berikut kronologi jenazah A yang terlantar, sesuai dengan versi dari Ketua KAGAMA Sulut, Taufik Tumbelaka:
A yang terpapar COVID-19 meninggal Sabtu (3/7) sekira pukul 21.00 WITA di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandouw. A yang merupakan warga luar Sulawesi Utara, harus dimakamkan di Kota Manado sesuai dengan protokol COVID-19.
Namun, karena waktu kematiannya sudah larut malam, akhirnya disepakati, jika jenazah baru akan dikuburkan Minggu (4/7), keesokan harinya, dengan jadwal penguburan pukul 07.00 WITA.
Persoalan kemudian muncul ketika pejabat di Pemerintah Kota Manado, meminta waktu untuk menunda pemakaman, karena pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang menangani pemakaman di Kota Manado. Menurut Tumbelaka, pejabat BPBD itu mengaku jika ada kekurangan tim COVID-19 dengan alasan jika itu adalah hari libur.
ADVERTISEMENT
Minggu (4/7) sekira pukul 08.00 WITA, pihak DLH akhirnya mulai melakukan penggalian liang lahat. Sebanyak lima liang lahat digali, untuk beberapa jenazah sudah termasuk dengan A, alumni UGM.
Hingga pukul 12.00 WITA siang hari, ternyata jenazah A, tak kunjung tiba di lokasi pemakaman yang terletak di Kecamatan Mapanget. Tak hanya itu, petugas urusan pemakaman, juga tidak terlihat di lokasi pemakaman. Kagama mendapati informasi, jika terjadi kekurangan tenaga yang akan menangani di lokasi pemakaman.
Sekira pukul 14.26, pihak Kagama, akhirnya menghubungi Wakil Wali Kota Manado, untuk melaporkan persoalan tersebut. Pihak Kagama, meminta tolong agar jenazah A bisa mendapat perhatian, karena A tidak memiliki keluarga di Sulawesi Utara yang bisa mengurusi jenazahnya.
ADVERTISEMENT
Sekira pukul 15.30 WITA, setelah meminta tolong Wakil Wali Kota Manado, barulah jenazah A diurus dan diberangkatkan dari RSUP Prof Kandouw ke lokasi pemakaman umum di Mapanget. Proses penguburan pun dimulai pada pukul 16.00 WITA, sesuai dengan protokol COVID-19.
Tumbelaa sendiri menyayangkan hal tersebut bisa terjadi, mengingat di tengah gencarnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, melakukan penanganan COVID-19, ternyata tidak didukung oleh para bawahan, yang terkesan lambat.
Karena kekecewaannya itu, Tumbelaka sampai menulis surat terbuka untuk Wali Kota Manado, Andrei Angouw, terkait kasus tersebut. Menurutnya, hal itu adalah bentuk kekecewaan dirinya dan masyarakat umum, karena lambatnya kinerja para pejabat di Kota Manado.
"Ini merupakan bentuk kekecewaan tak hanya kami dari para alumni UGM, tapi juga mewakili suara warga lainnya. Surat terbuka ini ditulis sebagai harapan agar Wali Kota Manado menegur bawahannya yang sangat lambat, agar tidak terjadi di kemudian hari ke warga biasa," kata Tumbelaka.
ADVERTISEMENT
Tumbelaka mengakui, perlu ada pembenahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado, terkait dengan penanganan COVID-19 di lapangan, setelah kasus ini terjadi. Pasalnya, para pejabat baru mau bekerja, setelah diperintah oleh atasan, bukan karena tanggung jawab atas pekerjaan yang diembannya.
febry kodongan