Kronologi Pemerasan dan Pencurian Uang di Sangihe yang Libatkan Anggota Polisi

Konten Media Partner
19 Februari 2022 11:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulawesi Utara saat merilis kasus pencurian dan pemerasan uang bernilai ratusan juta yang terjadi di Kabupaten Sangihe. Dua di antara pelaku adalah oknum anggota polisi aktif.
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulawesi Utara saat merilis kasus pencurian dan pemerasan uang bernilai ratusan juta yang terjadi di Kabupaten Sangihe. Dua di antara pelaku adalah oknum anggota polisi aktif.
ADVERTISEMENT
MANADO - Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar dan mengamankan tujuh orang dalam komplotan tindak pidana pemerasan dan pencurian uang dengan kekerasan di wilayah Tahuna, Kabupaten Sangihe. Totalnya tak tanggung-tanggung berjumlah ratusan juta.
ADVERTISEMENT
Para tersangka adalah RW alias A, JK, AK, OS, BT, GM dan MF. Dua di antaranya adalah anggota Polri aktif, yang berperan aktif dalam kasus yang juga disertai penculikan tersebut.
Adapun kronologi kasus yang mengakibatkan para korban kehilangan uang Rp 725 juta ini, seperti dijelaskan oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, diawali pada hari Minggu (13/2) sekitar pukul 16.30 WITA saat korban dan kawan-kawan memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna.
Tiba-tiba dua orang yang tidak dikenali oleh korban langsung datang mendekat, lalu menarik korban (pelapor) bernama Arthur Lumain dan temannya Eduard L. Van Beren untuk masuk ke mobil pelaku.
“Setelah itu, para korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel yang ada di Tahuna, dan disekap dalam kamar hotel di lantai dua. Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp480 juta yang berada di dalam tas masing-masing korban diambil paksa oleh pelaku dan kawan-kawan," kata Mulyatno.
ADVERTISEMENT
Selain itu, korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku sejumlah Rp 130 juta.
Tak sampai situ, Senin (14/2) sekitar pukul 08.30 WITA, korban dibawa oleh pelaku ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp 115 juta dari rekening milik korban, selanjutnya para pelaku mengambil uang dimaksud.
“Setelah itu para pelaku mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Kota Manado. Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp 725 juta,” ucap Mulyatno.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan motif yang dilakukan para pelaku, bermuara dari adanya peristiwa diduga hutang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.
ADVERTISEMENT
“Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga hutang piutang ini sudah tiga tahun. Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada hutang antara korban dengan salah satu pelaku,” ucapnya.
Kejadian tersebut, jelas Kombes Pol Gani Siahaan, dilakukan secara terencana.
“Yang awalnya motifnya hutang piutang, tapi para pelaku mengintimidasi, memeras melebihi dari hutang tersebut, disertai dengan ancaman. Untuk dua oknum Anggota Polri ini, tetap kita tindak tegas, sebagaimana amanat Bapak Kapolri, kita tidak pandang bulu, dan kita akan pidanakan,” kata Gani.
Terkait penangkapan para pelaku, Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat.
“Tanggal 15 dan 16 Februari, kita melakukan penangkapan kepada empat pelaku pertama, di Minahasa, kemudian di Manado, bahkan ada di Minahasa Selatan. Seluruhnya ditangkap di wilayah Sulawesi Utara. Penangkapan ini berhasil dilakukan juga berkat rekaman CCTV di hotel dan bank di Tahuna,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
febry kodongan