Kronologi Penganiayaan Anak Perempuan di Minahasa yang Viral di Medsos

Konten Media Partner
13 Desember 2021 5:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat orang pelaku penganiayaan anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Minahasa. Keempat pelaku menganiaya korban dengan brutal hanya karena cemburu.
zoom-in-whitePerbesar
Empat orang pelaku penganiayaan anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Minahasa. Keempat pelaku menganiaya korban dengan brutal hanya karena cemburu.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MINAHASA - Polres Minahasa menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, yang viral di media sosial (Medsos).
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku penganiayaan sekaligus perundungan atau bullying ini adalah NNW (17), RAM (19), MMRK (16) dan CEL (20), semuanya adalah warga yang sama dengan korban Chelsea Pakasi. Para pelaku ini ditangkap usai dilaporkan oleh orang tua korban dengan bukti laporan polisi di Polres Minahasa, nomor LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, menyebutkan jika penganiayaan terjadi karena cemburu. Pelaku NNW (17) merasa kesal terhadap korban karena dirinya mengetahui bahwa korban mempunyai hubungan spesial dengan pacarnya.
Adapun kronologi kejadian yang menjadi viral setelah video tersebut kembali di re-post oleh Anggota DPR RI, Hillary Brigitta Lasut di akun instagram pribadinya, berawal dari undangan NNW kepada korban Chelsea untuk bertemu dan berbincang-bincang dengannya.
ADVERTISEMENT
Pelaku NNW mengundang korban lewat pesan Whatsapp, di mana dia meminta agar korban datang ke rumah lelaki berinisial MM, yang merupakan pacar dari NNW.
"Kejadian penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi Selasa 7 Desember 2022, sekitar pukul 23.00 WITA, di Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara, di dalam rumah serta halaman rumah seorang lelaki berinisial MM," ujar Kapolres.
Setelah korban berada di lokasi, NNW langsung memanggil korban untuk mendekat ke dirinya. Setelah itu, NNW langsung menarik korban dengan cara memegang di bagian rambut dan menyeret korban masuk ke dalam rumah. Ketika berada di dalam rumah, perempuan NNW langsung memukul dan mendorong korban hingga terjatuh.
Saat korban terjatuh, tersangka NNW langsung menendang korban di bagian kepala secara berulang-ulang dan juga menjambak rambut korban. Setelah itu, NNW langsung menarik korban menuju ke halaman depan rumah. Korban kemudian dijatuhkan lagi ke tanah.
ADVERTISEMENT
Di saat bersamaan, tiga pelaku lainnya langsung melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban, dengan cara memukul menggunakan tangan dan juga menendang menggunakan kaki secara berulang-ulang, yang mengena bagian wajah, kepala dan juga badan korban.
"Yang pertama melakukan penganiayaan adalah tersangka NNW, kemudian RAM, MMRK, dan TL, dengan alasan ingin membantu. Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, para pelaku langsung meninggalkan korban,” ujar Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres, kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Minahasa Unit PPA.
"Untuk Pasal yang kita terapkan yakni, Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak (ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,.) dan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita