Kronologi Pria Asal Perkamil Manado Dibacok di Kepala dan Pipi Hingga Kritis

Konten Media Partner
8 Desember 2021 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Tikala, Iptu Sofian Ramin
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Tikala, Iptu Sofian Ramin
ADVERTISEMENT
MANADO - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, akhirnya merilis resmi kronologi penganiayaan yang mengakibatkan Hanshin Waworuntu (30), warga Perkamil Lingkungan VII, Kota Manado, terbaring kritis setelah dibacok GT alias Biel (19).
ADVERTISEMENT
Korban Hanshin, mengalami luka bacok menganga di bagian tengkorak kepala dan juga di bagian pipi. Kini, dirinya dirawat intensif di RSUP Prof Kandouw Manado.
Kapolsek Tikala, Iptu Sofian Ramin, menjelaskan kejadian diawali oleh cek-cok atau perkelahian keluarga antara GT (19) dengan istrinya. Tapi tak tahu mengapa, GT kemudian ke luar ke jalanan dan justru membuat keributan.
“Kejadian, Senin (6/12) malam, pukul 18.30 Wita, di Kelurahan Perkamil. Tersangka awalnya cekcok dengan istrinya kemudian ke luar sudah membawa parang, dan dia mengamuk berteriak di jalan,” kata Kapolsek.
Melihat keributan, korban Hanshin Waworuntu (30), kemudian mencoba untuk melerai. Namun, bukannya diterima dengan baik, pelaku GT justru marah dan langsung menganiaya korban. Tak tanggung-tanggung, dua tebasan dilayangkan GT ke Hanshin.
ADVERTISEMENT
"Dalam kejadian ini korban terkena dua luka tebas. Pertama di bagian batok kepala belakang dan di pipi kiri," ujar Kapolsek.
Korban yang bersimbah darah, hanya bisa terduduk lemas walaupun tidak pingsan. Tak berapa lama, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof Kandouw, Malalayang, yang memiliki peralatan lengkap untuk menangani kondisi korban yang kritis.
Sementara, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, tak berapa lama, pelaku berinisial GT alias Biel, menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Pelaku GT alias Biel, melakukan tindak pidana penganiayaan berat pasal 352, dan UU darurat membawa sajam tanpa izin. Ancaman di atas 7 tahun. Jika mengakibatkan korban meninggal berarti dia diancam 12 tahun,” kata Ramin kembali.
ADVERTISEMENT
febry kodongan