Kronologi Wanita Histeris dan Ambil Alih Counter Check-In Bandara Sam Ratulangi

Konten Media Partner
20 Agustus 2021 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanita histeris dan ambil alih counter Check-in di Bandara Sam Ratulangi, Manado
zoom-in-whitePerbesar
Wanita histeris dan ambil alih counter Check-in di Bandara Sam Ratulangi, Manado
ADVERTISEMENT
MANADO - Humas Bandara Sam Ratulangi di Manado, Yanti Pramono, menceritakan kronologi, seorang wanita yang berteriak histeris dengan suara melengking, yang juga mengambil alih counter check-in, yang kemudian viral setelah videonya diposting di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kepada manadobacirita, Yanti mengatakan jika kejadian pada Rabu (18/8), diawali ketika seorang penumpang pesawat, memaksakan diri untuk naik pesawat, tetapi dirinya tidak memiliki dokumen kesehatan PCR.
"Penumpang atau wanita itu ditolak di area pintu check untuk tidak masuk ke area check-in, karena tidak memiliki hasil test PCR, dan hanya memiliki test antigen," kata Yanti.
Yanti mengatakan, setelah mendapatkan penolakan, wanita itu kemudian ngotot dan meminta agar ditemani ke area check in, untuk menanyakan apakah dokumen antigen miliknya bisa digunakan atau tidak. Sesampainya di counter check in, wanita itu kemudian mendapatkan penjelasan tentang edaran Kemenkes, di mana penumpang wajib PCR.
Namun, bukannya menerima aturan itu, tiba-tiba wanita itu melakukan penyerobotan dan langsung mengambil alih counter check-in. Seorang petugas check-in, kemudian meminta wanita yang menggunakan baju cokelat dan jungle hat ini, untuk ke luar dari counter check-in, tiba-tiba wanita itu langsung histeris.
ADVERTISEMENT
Teriakan-teriakan dengan suara melengking tinggi langsung ke luar dari mulut wanita tersebut. Beberapa kali petugas melakukan upaya untuk meminta wanita itu tak berada di counter check-in tak dihiraukan, dan teriakannya semakin menjadi-jadi.
Tak sampai disitu, wanita itu juga beberapa kali meracau dan mengambil foto sejumlah petugas AVSEC, yang memintanya ke luar dari lokasi tersebut.
"Karena situasi yang tidak kondusif, wanita itu kemudian diamankan petugas Bandara Sam Ratulangi, karena wanita tersebut berteriak dan sudah mengganggu kepentingan umum," ujar Yanti.
Pelaku Perjalanan Wajib Sertakan Dokumen PCR
Sesuai aturan yang ada di Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 17/2021 sesuai dengan InMendagri No. 30/2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, semua pelaku perjalanan wajib menunjukan hasil negatif PCR.
ADVERTISEMENT
"Bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke bandara yang berada di pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," penjelasan surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu, penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali, wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif test PCR 2x24 jam.
manadobacirita