Legislator PKB Minta Dikda Sulut Stop Pungutan Komite ke Orang Tua

Konten Media Partner
14 Oktober 2019 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa Sekolah Dasar
zoom-in-whitePerbesar
Siswa Sekolah Dasar
ADVERTISEMENT
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yusra Alhabsy meminta kepada Dinas Pendidikan Daerah (Dikda), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), untuk tegas terkait dengan pungutan uang komite yang tak boleh lagi dibebankan kepada orang tua murid.
ADVERTISEMENT
Yusra bilang, dalam beberapa kasus yang ditemukan, uang komite ini justru yang sering membuat siswa jadi minder ke sekolah, karena orang tuanya belum mampu melunasi pungutan yang selalu didalilkan atas keputusan dan kesepakatan bersama para orang tua.
"Belum lagi jumlah siswa yang akhirnya tak bisa mengambil ijazah mereka, karena sekolah menahan ijazah tersebut, karena uang komite lagi-lagi dikatakan belum lunas," tutur Alhabsy saat mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Senin (14/10).
Dalam kesempatan tersebut, Yusra mengatakan jika Dinas harus tegas kepada semua sekolah, sehingga uang komite benar-benar dihentikan atau tetap bisa diberlakukan tapi dengan konsep mencari anggaran dari luar bukan dari orang tua siswa.
"Jangan lagi ada alasan ada peraturan menteri yang membolehkan. Kita harus melihat kondisi riil di lapangan. Ini jelas sekali, uang komite membuat anak-anak jadi seperti tertekan dan minder jika orang tua tak mampu membayarnya," kata Yusra yang juga Ketua GP Ansor Sulawesi Utara ini.
ADVERTISEMENT
Sementara, Dinas Pendidikan Daerah Sulswesi Utara, menyebutkan jika mereka berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
isa anshar jusuf