Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon PAHAM, Andrei-Richard Sah Pimpin Manado

Konten Media Partner
17 Februari 2021 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potongan video live streaming sidang Mahkamah Konstitusi terkait pembacaan hasil putusan Gugatan Pilkada Manado 2020
zoom-in-whitePerbesar
Potongan video live streaming sidang Mahkamah Konstitusi terkait pembacaan hasil putusan Gugatan Pilkada Manado 2020
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Mahkamah konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi menilai semua dalil yang diajukan oleh pasangan calon yang diusung Partai Nasdem, PSI dan Perindo ini, tidak bisa dibuktikan oleh pemohon di hadapan sidang.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan dalil-dalil pemohon, tidak dapat menunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih, sehingga dalil demikian tidak relevan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. yang memimpin jalannya pembacaan amar putusan tersebut.
Ditolaknya gugatan tersebut, maka dengan demikian, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Andrei Angouw - Richard H Sualang sah sebagai pemenang Pilkada Manado 2020.
Sekadar diinformasikan, dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Manado pada Kamis (17/12) 2020, pasangan calon Andrei Angouw dan Richard Sualang berhasil meraih 88.303 suara atau 36,7 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara, berturut-turut perolehan suara masing-masing calon adalah Paulina J Runtuwene-Harley AB Mangindaan meraih 66.730 suara atau 27,7 persen, Mor D Bastiaan-Hanny Joost Pajouw meraih 53.090 suara atau 22,1 persen dan Sonya S Kembuan-Syarifuddin Saafa meraih 32.224 suara atau 13,4 persen.
manadobacirita