Masa Tenang Pilkada, Kapolda Sulut Tegaskan Akan Bubarkan Kerumunan Warga

Konten Media Partner
5 Desember 2020 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol RZ Panca Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol RZ Panca Putra
ADVERTISEMENT
MANADO - Jelang masa tenang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol RZ Panca Putra menegaskan jika masih ada kegiatan pengumpulan massa, pihaknya akan langsung mengambil tindakan tegas.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, kepolisian akan membubarkan kerumunan warga tersebut dan juga bisa dikenai tindakan tegas, karena melanggar aturan dan juga protokol kesehatan terkait pemutusan mata rantai virus corona.
"Terhadap semua kegiatan berupa pengumpulan massa, sejak terhitung mulai nanti malam, Minggu (6/12) pukul 00.00 Wita atau pada masa tenang, kami akan bubarkan. Apabila tidak ditaati, maka kami akan melakukan tindakan tegas," kata Panca Putra.
Menurut Kapolda, di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, menjadi catatan penting tentang pelaksanaan Pilkada dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Karena kata Kapolda, kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah panglima tertinggi di Indonesia.
"Mohon dipahami dan mari kita sama-sama menyukseskan pilkada ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Panca Putra.
ADVERTISEMENT
Panca Putra juga berharap, pelaksanaan Pilkada di Sulut bisa menjadi contoh bagi pelaksanaan pilkada-pilkada di Indonesia lainnya, baik berupa keamanan dan juga penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kesimpulan yang paling utama adalah, kita harus siap untuk melaksanakan Pilkada di masa Pandemi COVID- 19 saat ini," katanya kembali.
Sekadar diinformasikan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Sulawesi Utara terdiri dari satu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta tujuh pemilihan kepala daerah tingkat dua atau di Kabupaten dan Kota.
oktaviana mundung