Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Tengkorak Satwa Liar

Konten Media Partner
20 Juli 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti berupa tengkorak satwa liar Yaki, Babi Rusa dan Anoa yang berhasil diamankan Direskrimsus Polda Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti berupa tengkorak satwa liar Yaki, Babi Rusa dan Anoa yang berhasil diamankan Direskrimsus Polda Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, berhasil menangkap penjual tengkorak satwa liar yang beroperasi di hotel-hotel di Kota Manado.
ADVERTISEMENT
Penangkapan yang dilaksanakan pada 29 Juni 2019 lalu ini, baru diungkap ke publik setelah tim berhasil mengamankan semua tengkorak hewan satwa liar yang dimiliki tersangka pemilik berinisial RM warga Kota Manado tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Yandri Irsan kepada wartawan, Sabtu (20/7) menyebutkan jika tengkorak hewan satwa liar yang berhasil diamankan adalah hewan Yaki, Anoa dan Babi Rusa. Selain itu, ada juga satu kepala anoa yang masih utuh atau baru saja disembelih.
Kombes Yandri menceritakan kronologi penangkapan diawali laporan masyarakat, dimana ada akun media sosial yang mempromosikan penjualan tengkorak satwa liar.
"Setelah kami telusuri halaman media sosial itu, tim Polda Sulut kemudian menyamar untuk menjadi pembeli. Kami janjian di Hotel Malalayang untuk bertemu. Setelah ketemuan, kami langsung tangkap," kata Kombes Yandri.
ADVERTISEMENT
Usai ditangkap, menurut Kombes Yandri, tim masih harus melakukan penelusuran lebih lanjut, agar semua tengkorak hewan satwa liar tersebut bisa ditemukan semuanya.
Lanjut menurut Kombes Yandri, menurut pengakuan tersangka RM, tengkorak hewan satwa liar didapatkannya dari daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, dimana dirinya membeli dari para pemburu yang beroperasi di daerah tersebut.
"Tersangka menyebutkan, dia membeli tengkorak itu bervariasi tergantung besar dan kesulitan menemukan hewan tersebut. Untuk Yaki katanya Rp200 ribu, Anoa Rp300 ribu dan babi rusa mencapai Rp500 ribu atau lebih. Dia jual kembali dengan harga dua kali lipat," kata Kombes Yandri.
Lanjutnya, tersangka RM akan dikenakan pasa 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk saat ini kami baru menetapkan satu tersangka, sembari terus melakukan penggalian informasi lebih lanjut," tutur Kombes Yandri kembali.
oktavian mundung