Nelayan Asal Minut Mencuri di Kapal, Ditangkap Saat Sedang Mabuk

Konten Media Partner
21 September 2020 9:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang yang diambil dari Kapal Pajeko Hileri-1 oleh nelayan yang bekerja di kapal tersebut
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang yang diambil dari Kapal Pajeko Hileri-1 oleh nelayan yang bekerja di kapal tersebut
ADVERTISEMENT
MANADO - SK alias Edi Seorang nelayan asal Desa Saroinsong II, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terpaksa harus dilaporkan ke polisi oleh kepala di tempatnya bekerja, karena ketahuan mencuri barang di dalam Kapal Pajeko Hileri-1.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, hampir seluruh isi kapal diembat oleh pelaku yang justru telah dipercayakan untuk bekerja sekaligus menjaga kapal tersebut. Setelah dihitung, kerugian dari pemilik kapal nyaris mencapai Rp 540 juta.
Aksi pencurian yang dilakukan SK alias Edi ini sendiri berawal ketika pemilik kapal memberitahukan rencana akan menjual kapal pajeko dimana dirinya bekerja sekaligus diberikan kepercayaan untuk menjaganya.
Saat mendengar rencana tersebut, timbul niat pelaku untuk mengambil barang-barang berharga dari dalam kapal. Satu per satu pun barang diambil dan mulai dijual pelaku kepada sesama rekan nelayan, dengan harga yang beragam. Aksi mempreteli barang-barang di dalam kapal dilakukannya selama satu bulan terakhir.
Pemilik kapal yang datang untuk memeriksa kapalnya, mengaku heran melihat kondisi kapal yang terlihat kosong, padahal sepengetahuan dirinya semua peralatan di kapal Hileri-1 lengkap. Karena melihat hal tersebut, pemilik pun melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Mendapatkan laporan ini, pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan mendapati jejak pelaku, termasuk barang-barang yang telah dijualnya tersebut. Senin (14/9) pekan lalu, Tim Maleo Polda Sulut pimpinan IPTU Fadhly berhasil melacak pelaku dan ditangkap saat tengah berpesta minuman keras di salah satu kapal tongkang yang bersandar di Pelabuhan Ikan Calaca, Kota Manado.
Pelaku kemudian diinterogasi. Dan alangkah terkejutnya pemilik kapal setelah mendengarkan pengakuan pelaku yang ternyata menguras semua isi dalam kapal. Pelaku mengaku mengambil satu buah jaring penangkap ikan (somah), satu buah Alkon, dua buah Aki kapal 100 ampere beserta charge, dua buah tabung gas 12kg, satu buah galon Aqua, satu buah Kompresor merk SDP, satu buah Genset merk RYU, satu buah perahu kecil (ayuda) dan satu buah mesin tempel kapal (pajeko) 15pk.
ADVERTISEMENT
Pelaku pun langsung digiring ke Polsek Wenang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wenang untuk diproses hukum lebih lanjut. Memang ada beberapa barang yang masih dalam pencarian karena telah dijual pelaku, " ujar IPTU Fadhly.
kim mongkau