Ogah Akui NKRI, Napi Teroris di Minahasa, Sulut, Tak Diberikan Remisi

Konten Media Partner
17 Agustus 2019 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan surat remisi kepada para tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Papakelan Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dalam rangka HUT ke-74 RI.
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan surat remisi kepada para tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Papakelan Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dalam rangka HUT ke-74 RI.
ADVERTISEMENT
Seorang narapidana kasus terorisme yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Papakelan Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tidak mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI).
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Papakelan Tondano, Teguh Imanto, mengatakan narapidana teroris tersebut, hingga saat ini, masih diberikan penjagaan security maximum. Sebab, ia tidak kooperatif saat akan dilakukan pembinaan.
"Narapidana ini sama sekali tidak mau mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pahamnya masih belum bisa diubah. Bahkan, tindakannya juga tidak kooperatif selama dibina di lapas ini. Melihat kelakukannya itu, tentu kita belum bisa memberikan remisi," tutur Imanto, Sabtu (17/8).
Sementara itu, satu orang narapidana teroris lainnya yang dibina di Lapas Papakelan Tondano, menurut Imanto, justru diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 3 bulan.
"Narapidana teroris yang ini memiliki kelakukan yang baik," tutur Imanto.
Sekadar diinformasikan, pada HUT ke-74 RI ini, ada 224 orang warga binaan yang mendapat remisi pengurangan tahanan. Sementara empat orang lainnya mendapat remisi bebas.
ADVERTISEMENT
marcelino t
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock