Ortu Bharada E Putus Asa dan Takut, Minta Perlindungan Jokowi

Konten Media Partner
9 Agustus 2022 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
MANADO - Orang tua (Ortu) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi, Kapolri dan Menkopolhukam karena dorongan rasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, kedua orang tua Bharada E masing-masing S. Junus Lumiu, ayahnya dan Rynecke A. Pudihang selaku ibunya, menyebutkan jika mereka selalu merasa khawatir dan takut yang selalu ada dalam hati mereka.
"Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orang tua, keluarga dan tunangannya," tulis kedua ortu Bharada E dalam surat tersebut.
Masih di dalam surat itu, kedua orang tua Bharada E juga meminta keadilan dan perlindungan dari Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam dengan harapan mereka dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi permohonan orang tua.
"Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," bunyi surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini Bharada E yang telah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua tengah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Justice Collaborator sendiri adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar sebuah kasus. Di Indonesia, aturan terkait Justice Collaborator tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
manadobacirita