Pakar Hukum Sebut Pemecatan James Arthur Kojongian Tergantung Partai Golkar

Konten Media Partner
10 Februari 2021 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian
ADVERTISEMENT
MANADO - Pemecatan James Arthur Kojongian atau JAK, oknum Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang terseret kasus pelanggaran etik dalam hal ini dugaan melakukan perselingkuhan, tampaknya tidak akan terwujud.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan, pemecatan atau pemberhentian anggota DPRD adalah kewenangan partai politik yang mengusung anggota tersebut. Untuk kasus James Arthur Kojongian, partai politik yang dimaksud adalah Partai Golkar.
Dikatakan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam, SH MH, dalam undang-undang MD3 maupun undang-undang Partai Politik, pemberhentian anggota dewan adalah kewenangan partai politik, termasuk kewenangan untuk melakukan merotasi jabatan anggota dewan di dalam DPRD.
Konferensi Pers yang digelar Pengurus Partai Golkar terkait penonaktifan JAK dari jabatannya sebagai Ketua Harian DPD I Golkar, usai video viral perempuan diseret mobil yang diduga dikendarai JAK, oknum pimpinan DPRD Sulawesi Utara
"Jelas dalam undang-undang yang berlaku, memberhentikan anggota dewan yakni parpolnya. Dan yang dapat merotasi jabatan maupun komisi untuk anggota dewan ditempatkan, yakni dari parpol yang bersangkutan," kata Radian, Rabu (10/2).
Sementara terkait dengan pemeriksaan dari Badan Kehormatan, Radian mengatakan, ada batasan dari alat kelengkapan dewan tersebut, di mana untuk memecat anggota dewan, maka diperlukan surat keterangan dari partai politik jika anggota itu memang telah diberhentikan dari partai politik tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jika dalam perjalanan anggota dewan itu melanggar tata tertib yang telah diatur dengan melihat UU MD3, maka ada proses dalam menyelesaikan kasus yang dialami anggota dewan tersebut, yakni via badan kehormatan untuk mengeluarkan rekomendasi yang nantinya dikirim ke sidang paripurna dengan surat dari parpol yang bersangkutan," kata Radian.
"Ini menegaskan, di mana yang dapat memberhentikan anggota dewan dan yang dapat mem-PAW adalah parpol sesuai UU Parpol dan UU MD3," ujarnya kembali.
Sekadar diinformasikan, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap James Arthur Kojongian dan juga Michaela Elsiana Paruntu. Selain itu, Badan Kehormatan juga telah memanggil tim ahli terkait dengan kasus yang menimpa oknum Wakil Ketua DPRD tersebut.
ADVERTISEMENT
"Rekomendasi akan kita sampaikan ke pimpinan DPRD dan akan dibawa ke rapat paripurna," kata Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu.
Mineshia Lesawengen