Pangdam soal Penganiayaan Anggota TNI: Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Konten Media Partner
30 Juni 2019 21:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana konferensi pers terkait kasus penganiayaan berujung kematian anggota TNI Angkatan Darat di Kota Manado
zoom-in-whitePerbesar
Suasana konferensi pers terkait kasus penganiayaan berujung kematian anggota TNI Angkatan Darat di Kota Manado
ADVERTISEMENT
Kapendam XIII/Merdeka, Kolonel Kav Mohammad Jaelani, memerintahkan pada anggotanya untuk tidak melakukan tindakan reaktif pasca penganiayaan yang berujung meninggalnya Kopda Lucky Prasetyo, di salah satu parkiran diskotek Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (29/6).
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Kota Manado, Jaelani sudah memerintahkan untuk mengendalikan satuan pasca ditangkapnya para pelaku pengeroyokan yang berakibat kematian Kopda Lucky Prasetyo.
"Seluruh komandan kesatuan maupun asisten kodam, untuk mengendalikan seluruh anggotanya. Seluruh anggota diminta mempercayakan seluruh proses hukumnya kepada Kepolisian RI," kata Jaelani, Minggu (30/6).
Sebelumnya, beredar kabar adanya situasi yang tidak kondusif di sekitar markas Polres Kota Manado pasca tersangka ditahan di Polres Kota Manado, pada Sabtu (29/6). Namun, info tersebut tidak terbukti benar, karena hingga Minggu (30/6) tidak ada kejadian apapun di markas Polres Kota Manado.
tim manadobacirita