news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Panitia Lomba Memancing Piala Presiden Polisikan Netizen Pakai UU ITE

Konten Media Partner
21 September 2022 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Panitia lomba memancing Piala Presiden saat melaporkan seorang netizen ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik di facebook.
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Panitia lomba memancing Piala Presiden saat melaporkan seorang netizen ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik di facebook.
ADVERTISEMENT
MANADO - Veldy Reynold Umbas, Wakil Ketua Panitia lomba memancing Likupang North Sulawesi International Fishing Competition 2022 yang memperebutkan Piala Presiden Jokowi, resmi melaporkan seorang netizen ke Polresta Manado terkait dengan postingannya yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, Veldy melaporkan netizen pemilik akun facebook Edwin Walakandou yang mengunggah video dengan narasi yang menuding jika Veldy yang merupakan panitia lomba memancing Piala Presiden sudah mabuk.
"Memposting di Media Sosial Facebook berupa video dan narasi dengan mengatakan Panitia sudah Mabuk, Inisial Veldy Reynold Umbas," kata Jantje Chris Nota, kuasa hukum Veldy.
Dikatakan Jantje, unggahan tersebut dilakukan pada Jumat (16/9) sekitar pukul 20.00 Wita, saat acara penimbangan hasil tangkapan peserta lomba memancing di kawasan Megamas Manado.
Postingan tersebut kemudian viral dan membuat Veldy Umbas merasa keberatan karena nama baiknya dicemarkan.
“Karena terlapor EW alias Edwin telah memposting di Facebook, maka bisa kena Undang Undang ITE, peraturan baru undang-undang nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 3. Itu bisa kena hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta,” kata Jantje.
ADVERTISEMENT
“Klien saya merasa keberatan, karena di dalam postingan dikatakan bahwa klien saya mabuk. Padahal faktanya tidaklah demikian. Laporan polisi ini dilakukan klien kami agar menjaga nama baik Panitia penyelenggara Iven international dan menjaga nama baik bapak Presiden Republik Indonesia, karena dalam lomba ini memperebutkan piala Presiden RI,” ujarnya lagi.
Sementara itu, EW alias Edwin ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan kepolisian, mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, kita dengar saja. Rasanya pihak pihak penegak hukum akan memilah. Biarkan proses berjalan,” tutur EW alias Edwin.
febry kodongan