news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Paripurna Perdana DPRD Sulut Diwarnai 'Ricuh' Demokrat

Konten Media Partner
13 September 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya pada rapat paripurna perdana periode 2019-2024
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya pada rapat paripurna perdana periode 2019-2024
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna perdana DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024 dilaksanakan Jumat (12/9). Rapat paripurna ini bersifat internal terkait dengan pengesahan pembentukan fraksi di lembaga legislatif tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua sementara DPRD Sulawesi Utara, Andrei Angouw diawal paripurna mengingatkan kepada seluruh anggota, untuk saling menjalin komunikasi yang baik, sehingga apa yang dikeluarkan dari lembaga tersebut bisa berdampak yang baik untuk masyarakat.
"Kalau berdebat, berdebatlah dengan etika dan santun. Kalau ingin menonjol, menonjollah dengan keahlian yang ada. Jangan karena ingin menonjol, sehingga harus menjatuhkan orang lain," ujar Angouw.
Dalam rapat paripurna ini sendiri, diwarnai dengan persoalan yang muncul di tubuh Partai Demokrat. Netty Agnes Pantouw, mengkritik pihak Sekretariat DPRD yang dinilai kurang jeli saat menerima surat masuk di lembaga tersebut.
Dikatakan Pantouw, pihak sekretariat DPRD terkesan kurang teliti karena, surat yang harusnya dibacakan dalam rapat paripurna, haruslah surat yang sah dan bukan mengatasnamakan terutama jika berbicara Partai.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dikritik adalah surat dari Partai Demokrat yang diterima dan akhirnya dibacakan oleh pihak sekretariat DPRD. Dikatakan Pantouw, dirinya melihat jika surat yang dibacakan dalam rapat paripurna seharusnya tidak boleh dibacakan, karena ternyata tak ditandatangani oleh Ketua DPD I Partai Demokrat.
“Sesuai aturan harus ada tanda-tangan ketua DPD, bukan hanya Sekertaris. Harus diingat, seluruh surat yang masuk harus sah dimana, ketua DPD harus bertanda tangan di dalamnya, bukan hanya mengatasnamakan," tutur Pantouw.
Dikatakan Pantouw, seluruh kebijakan Partai Demokrat wajib untuk diamankan oleh dirinya.
"Saya ingin kritik membangun karena ini sesuai dengan aturan," kata Pantouw kembali.
Protes yang dilayangkan oleh Pantouw tersebut, membuat Ketua sementara DPRD Sulut, Andrei Angouw memilih untuk menunda pembacaan surat dari partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Ditundanya pembacaan surat tersebut, mengakibatkan Partai Demokrat belum memiliki struktur fraksi di DPRD Sulut.
oktavian mundung