Partai Demokrat: Perda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Harus Teliti Dibahas

Konten Media Partner
12 Januari 2021 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat, Billy Lombok
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat, Billy Lombok
ADVERTISEMENT
MANADO - Politisi Partai Demokrat, Billy Lombok, meminta agar Rancangan Peraturan Daerah Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang saat ini tengah dibahas di tingkatan komisi, dilakukan dengan hati-hati dan juga ketelitian terkait pasal per pasal.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Lombok yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini, tak perlu penetapan Ranperda dilakukan dengan tergesa-gesa, sehingga esensi dari aturan yang akan diterbitkan benar-benar mengena dan bermanfaat untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Disini saya tegaskan, permintaan ini bukan untuk memperlambat penetapan Perda terkait COVID-19 ini. Tapi, saya meminta agar sebelum diketuk atau dilembar daerahkan, itu diperhatikan secara teliti agar pasal per pasal memiliki makna yang kuat," kata Lombok.
Dicontohkan Lombok, seperti pada pasal pemberian denda untuk pelanggar protokol kesehatan. Dirinya meminta itu dirinci secara mendetail, sehingga tidak menjadi rancu pada penegakan nantinya, karena di dalam Perda justru hanya menuliskan denda tapi tidak ada rincian denda seperti apa dan pelanggarannya harus seperti apa.
ADVERTISEMENT
"Ketika ada denda, bentuk dendanya seperti apa? Jaga jarak seperti apa dan protokol seperti apa. Hal ini perlu penjelasan lebih lanjut. Ini bukan berarti memperlambat. Kalau kita terburu-buru dan nantinya harus dibahas kembali kan mubazir," kata Lombok.
Lombok mengakui jika semua pihak menghendaki Perda tersebut cepat selesai termasuk Fraksi Demokrat dan dirinya pribadi. Tetapi, sekali lagi menurut Lombok, hal itu harus benar-benar mengena dengan maksud dan tujuan dari pembuatan Perda itu.
"Jadi disini saya tegaskan, Partai Demokrat tidak ada maksud untuk memperlambat penetapan Perda ini, tetapi ingin Perda ini berisi hal-hal yang terbaik untuk pengendalian COVID-19 di Sulawesi Utara," tutur Lombok kembali.
Oktaviana Mundung