Pasutri yang Tertangkap Mencuri di Alfamart Minahasa Akui 'Nge-Fly' Saat Beraksi

Konten Media Partner
22 November 2022 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasutri asal Manado yang tertangkap tangan melakukan pencurian di Alfamart yang ada di Kabupaten Minahasa berhasil diringkus oleh pihak kepolisian, Sabtu (19/11) akhir pekan lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri asal Manado yang tertangkap tangan melakukan pencurian di Alfamart yang ada di Kabupaten Minahasa berhasil diringkus oleh pihak kepolisian, Sabtu (19/11) akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
MINAHASA - Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh pasangan suami istri (Pasutri) yang tertangkap tangan mencuri di Alfamart Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu (19/11) akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Sang suami, RS alias Randy (43) mengaku dalam kondisi 'Nge-Fly' karena sedang mengkonsumsi obat secara berlebihan saat dirinya bersama istri ditemukan melakukan pencurian di Alfamart tersebut.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK saat ditemui wartawan. Dikatakan Tommy, dari pengakuan pelaku, dirinya memang sementara mengkonsumsi obat secara berlebihan saat beraksi.
Selain itu, Kapolres menyebutkan jika pelaku RS alias Randy juga mengaku bersyukur karena aksinya di Alfamart Rerewokan itu langsung ditangani oleh pihak kepolisian, di mana anggota Polres Minahasa yang menangkapnya.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebutkan jika anggota Polres Minahasa tidak cepat mengambil tindakan terhadap dirinya, mungkin dia sudah diamuk massa yang sedang menunggu di luar Alfamart Rerewokan.
ADVERTISEMENT
“Saya berterima kasih karena anggota Polres Minahasa langsung bergerak cepat. Kalau tidak, mungkin saya diamuk massa," kata pelaku seperti ditirukan Kapolres.
Sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami istri yang tertangkap di Alfamart Rerewokan, merupakan gerai kedelapan yang menjadi sasaran aksi tersebut.
“Dua TKP di Pineleng yang berada di wilayah Polresta Manado. Sedangkan 6 TKP berada di wilayah Polres Minahasa,” ungkap Kapolres Tommy.
Pasutri dengan identitas RS alias Randy (34) dan VB alias Valen (25), warga Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting, Kota Manado ini, mencuri barang-barang seperti sampo, minyak kayu putih, minyak telon, hand body, hingga sabun mandi. Tak tanggung-tanggung, barang yang dicuri total berjumlah 43 item dari satu toko.
febry kodongan
ADVERTISEMENT