Pelaksanaan PSU Ditunda 27 April

Konten Media Partner
24 April 2019 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pemilihan umum di salah TPS yang ada di Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemilihan umum di salah TPS yang ada di Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa memastikan jika pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS), ditunda dari rencana sebelumnya, Kamis (25/04) besok.
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Minahasa Kristoforus Ngantung menyebutkan, penundaan waktu pelaksanaan PSU yakni pada Sabtu, 27 April 2019.
"Penudaan bukan saja terjadi di Kabupaten Minahasa. Namun juga untuk daerah yang akan melaksanakan PSU," tutur Ngantung, Rabu (24/4).
Menurut Ngantung, hal itu dikarenakan masalah logistik TPS, terlebih surat suara. Dimana surat suara yang akan digunakan untuk PSU masih menunggu dari Jakarta.
"Masih menunggu dari pusat," tutur Ngantung kembali.
Sekadar diinformasikan, untuk Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan PSU pada TPS 2 Desa Tember, Kecamatan Tompaso serta TPS 5, Desa Kembes Dua Kecamatan Tombulu.
PSU di 2 TPS itu berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan setempat. Hal itu dikarenakan ditemui dugaan pelanggaran yakni didapati ada warga yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb) serta tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik maupun Surat Keterangan.
ADVERTISEMENT
marcelino t