Pelaku Pembunuhan Sadis di Minahasa Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
19 Mei 2022 7:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi adegan pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi adegan pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MINAHASA - RK (31) alias Rico alias Coco, tersangka pembunuhan sadis di Minahasa terancam hukuman mati. RK membunuh temannya sendiri HM (49) di Salon Lisa, Wawalintoan Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Jumat (29/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Minahasa, Edy Susanto, mengatakan jika pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, di mana ada unsur pembunuhan berencana.
"Ancamannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Edy.
Sebelumnya, Polres Minahasa melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh RK (31) terhadap rekannya sendiri HM (49). Ada 41 adegan dalam rekonstruksi yang menunjukkan waktu demi waktu pembunuhan sadis tersebut.
Termasuk pada adegan ke-34 saat pelaku memasukkan tangannya untuk meremas jantung korban yang telah dipukul olehnya menggunakan martil atau palu di bagian kepala hingga berkali-kai.
Pelaku yang saat melakukan pembunuhan telah meminum 60 sachet obat sakit kepala cair, membunuh dengan cara memukulkan martil atau palu di kepala korban hingga berkali-kali, kemudian menusukan gunting di bagian kepala, wajah hingga di dalam mulut korban secara berkali-kali.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pelaku yang masih melihat korban bergerak juga mengiris perut korban berkali-kali dengan pisau. Selajutnya merobek perut dengan tangan dan memasukan tangan kirinya guna menarik jantung untuk dikeluarkan terus dimasukkan lagi.
Terakhir, sebelum menutup dengan handuk, tersangka sempat menikam jantung korban hingga mati.
anes tumengkol