news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelaku Penganiayaan di Megamas Manado Ditangkap Polisi, Ada yang Berstatus Siswa

Konten Media Partner
27 November 2021 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
MANADO - Satuan tugas Khusus Maleo Unit 2 Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap beberapa orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Glendy Calvien Wuisan (35), dan Jimmy Royke Katuuk (41) di cafe story kawasan Megamas Manado, Selasa (23/11) lalu.
ADVERTISEMENT
Mereka yang ditangkap adalah RM alias Riz (21), CM alias Chris (22), FM alias Fiet (16), DS alias Dan (21), dan SR alias Stev (22). Dua nama yang disebut pertama masih berstatus saksi, sementara tiga nama terakhir diduga melakukan tindakan pemukulan.
Penangakan ini sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /B/2069/XI/2021/SPKT POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, di mana para korban melaporkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan luka cukup serius di sekujur tubuh.
Adapun kronologi penganiayaan tersebut berawal di parkiran Story Cafe Kawasan Megamas, Selasa (23/11), sekira pukul 03.00 Wita, salah satu korban Glendy berselisih paham dengan salah satu penganiaya berinisial J alias Jay (masih buron).
Rupanya J alias Jay datang bersama dengan rekan-rekannya yang berjumlah 12 orang. Naas, ketika melihat selisih paham itu, para rekan Jay langsung menyerang korban yang saat itu tengah bersama dengan korban lain Jimmy. Alhasil, karena kalah banyak kedua korban jadi bulan-bulanan.
ADVERTISEMENT
Para korban dianiaya beramai-ramai dan dipukul menggunakan botol dan juga bangku yang terbuat dari stainless steel. Mendapatkan penganiayaan itu, para korban langsung tersungkur dan dibawa ke rumah sakit oleh orang-orang yang ada di cafe itu.
Tim Polda Sulut yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu, kemudian mengembangkan kasus tersebut. Alhasil, pada Kamis (25/11), bertempat di Keurahan Malalayang II, Kota Manado, dan Jumat (26/11), di Desa Tompasi 2, Kabupaten Minahasa Selatan, polisi menangkap sebagian pelaku penganiayaan. Sebelumnya, tim resmob Macan juga telah mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan megamas.
"Jadi para pelaku ada peran masing-masing. Ada yang memegang korban, ada yang menganiaya dengan pukulan, ada juga yang memukul pakai botol," kata Kasat Reskrim, Polresta Manado, Kompol Taufik Arifin SIK.
ADVERTISEMENT
Menurut Taufik, pihaknya juga telah mengamankan satu kursi yang terbuat dari Stainless Steel sebagai barang bukti.
"Para pelaku kini sudah diperiksa. Sementara itu terduga pelaku penganiayaan lainnya hingga kini masih dicari," kata Taufik kembali.
manadobacirita