Pelaku Perjalanan ke Kabupaten Sitaro Wajib Miliki Hasil Swab atau Rapid Test

Konten Media Partner
15 November 2020 20:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan suhu tubuh di Pelabuhan Ulu Siau saat para penumpang hendak meninggal kapal
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan suhu tubuh di Pelabuhan Ulu Siau saat para penumpang hendak meninggal kapal
ADVERTISEMENT
SITARO - Pemerintah Kabupaten Sitaro, mulai Senin (16/11) besok, akan memberlakukan peraturan ketat untuk para pelaku perjalanan non KTP Sitaro, yang ingin masuk ke daerah tersebut. Para pelaku perjalanan ini, harus mengantongi surat hasil tes swab negatif atau surat keterangan non reaktif saat rapid test.
ADVERTISEMENT
Hal ini diberlakukan, sebagai protokol kesehatan pencegahan penyebaran corona di daerah dengan sebutan 47 pulau ini. Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan kontrol para pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah tersebut, benar-benar tidak membawa virus yang menyebabkan COVID-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Herry Bogar mengatakan, hal ini merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat di daerah tersebut dari penyebaran virus corona, yang masih mengkhawatirkan siapapun.
"Akan ada petugas yang mulai melakukan penjagaan di pintu masuk daerah Kabupaten Sitaro, dalam hal ini pelabuhan," kata Bogar.
Bogar mengakui, pihaknya juga akan menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, agar dapat membantu penerapan protokol kesehatan di Pelabuhan Manado, Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Munte, sebagai titik keberangkatan ke Kabupaten Sitaro.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi, hal ini dilakukan untuk lebih memastikan kondisi kesehatan pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan datang ke Sitaro," kata Bogar.
Bogar yang juga Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sitaro mengatakan, selain melakukan pengetatan di Pelabuhan, pihaknya juga sudah meminta kepada seluruh bidang Satuan Tugas membuat dan memasukan rencana operasi agar memperjelas prosedur tugas yang akan dilaksanakan.
Sementara, terkait dengan kegiatan-kegiatan masyarakat yang mengumpul kerumunan, Bogar mengatakan jika hal itu juga akan dibatasi dengan persyaratan yang akan ditentukan.
"Dalam artian akan lebih ketat terhadap kegiatan dengan pelibatan banyak orang," kata Bogar kembali.
Sekadar diinformasikan, Pemerintah Kabupaten Sitaro saat ini secara massif melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, mulai dari Pemerintah Kecamatan, Kelurahan hingga ke aparat Kampung.
ADVERTISEMENT
franky salindeho