Pelaku Perundungan Remaja Perempuan di Minut Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Konten Media Partner
23 November 2022 14:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase aksi perundungan yang diterima oleh seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Minahasa Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Kolase aksi perundungan yang diterima oleh seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Minahasa Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MINUT - Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus perundungan AR, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Tujuh tersangka adalah SW, S, RW, TW, PN, dan dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur, yaitu TR dan QK. Adapun ketujuh tersangka ini terdiri dari lima perempuan dan dua orang laki-laki.
Penetapan tersangka kepada tujuh orang ini dilakukan Polres Minut pada Sabtu (19/11) pekan lalu setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat-alat bukti.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus, Rabu (23/11)
Dikatakan Ennas, para tersangka ini dikenakan pasal-pasal tersebut termasuk pasal 55 dan 56 karena semuanya miliki peran di kasus tersebut dalam hal ini melakukan aksi perundungan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ennas menjelaskan, masing-masing pelaku berperan melakukan pemukulan, tempeleng, menggunting rambut korban, mengikat tangannya, menggantungkan papan atau tulisan yang berbunyi korban adalah pencuri, serta tindakan lainnya.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada tentang keterlibatan mereka, akhirnya ditetapkanlah menjadi tersangka," kata Ennas.
Namun demikian, walaupun sudah berstatus tersangka, ketujuh orang ini tak ditahan oleh polisi.
Menurut Ennas, tidak dilakukannya penahanan karena para tersangka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, di mana sesuai pasal 21 KUHAP, yang dapat dilakukan penahanan yang ancamannya 5 tahun.
"Memang tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor," ujar Ennas kembali.
febry kodongan