news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pembawa Bendera Kalimat Tauhid di Kampanye Prabowo Terancam Pidana

Konten Media Partner
26 Maret 2019 14:42 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Presiden nomor urut 02, PRabowo Subianto saat pidato di kampanye perdana di Kota Manado, Minggu (24/3). Sebanyak 4ribuan massa pendukung Prabowo memadati lapangan Ternate Baru, Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil ini walaupun panas matahari begitu terik
zoom-in-whitePerbesar
Calon Presiden nomor urut 02, PRabowo Subianto saat pidato di kampanye perdana di Kota Manado, Minggu (24/3). Sebanyak 4ribuan massa pendukung Prabowo memadati lapangan Ternate Baru, Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil ini walaupun panas matahari begitu terik
ADVERTISEMENT
Pembawa bendera kalimat Tauhid berwarna hitam saat kampanye perdana Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (24/3) terancam hukuman pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, Taufik Bilfaqih, menuturkan pembawa bendera tersebut melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 280, yang menyebutkan pelaksana dan peserta Pemilu dilarang membawa atribut lain di luar kampanye.
"Pelanggarannya bukan makna dari bendera itu, tetapi dalam aturannya jelas jika tidak boleh membawa atribut lain di luar kampanye. Jadi, jangan kaitkan dengan hal lain selain Pemilu. Kasus ini sama dengan di Makassar, di mana bendera Golkar berkibar di kampanye pak Prabowo. Golkar bukan pendukung, jadi itu kena aturan itu," kata Bilfaqih.
Menurut dia, pihak Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pelaksanaan kampanye, di mana atribut tersebut ditemukan dan dijadikan sebuah pelanggaran.
"Pada saat pelaksanaan kampanye, kami sudah menegur dengan baik-baik agar bendera itu diturunkan, karena tidak sesuai Undang-Undang Pemilu pasal 280 itu. Bukan karena itu bendera sensitif, bukan," kata Bilfaqih.
ADVERTISEMENT
Bilfaqih menuturkan, terkait persoalan pidana atau bukan, pihaknya sudah menyerahkan hal tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Manado. Bawaslu sendiri hanya bersifat rekomendasi jika ada pelanggaran pidana.
"Untuk ancamannya itu bisa ada hukuman kurungan badan dan denda sekira Rp 24 juta," tuturnya.
Sebelumnya, dalam kampanye Prabowo Subianto di Kota Manado yang dihadiri sekitar 4 ribu massa simpatisannya, ada dua buah bendera kalimat tauhid berwarna hitam yang berkibar di lapangan tempat pelaksanaan kampanye.
Screen Shot kicauan Guntur Romli di akun twitter
Hal ini jadi polemik, karena masyarakat di Manado merasa itu adalah bendera yang mirip dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tak hanya jadi polemik di Kota Manado, Guntur Romli juga ikut membuat kicauan tentang hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Prabowo membantah dukung Islam Radikal, tapi ini @prabowo pidato di bawah bendera hitam yang sering dipakai Hizbut Tahrir untuk mengubah NKRI menjadi Negara Khilafah, bukan bendera Merah Putih. Kubu @prabowo lebih bangga pada Bendera Hitam HTI ketimbang Merah Putih," kicau Guntur Romli di akunnya.
isa anshar jusuf