Pemerintah dan BPN Minut Sepakat Permudah Pengurusan Sertifikat Tanah

Konten Media Partner
16 April 2021 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Minut dan BPN terkait pengurusan sertifikat tanah
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Minut dan BPN terkait pengurusan sertifikat tanah
ADVERTISEMENT
MINUT - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang diwakili langsung Bupati Joune Ganda dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara Remlin Sinurat, menandatangani nota kesepahaman terkait pengurusan berkas Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Mandiri lintas sektor.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Minahasa Utara (Minut) mengatakan jika maksud dari penandatanganan tersebut, agar ke depannya sertifikasi hak atas tanah mandiri lintas sektor akan dipermudah pengurusannya, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menurut Joune, diharapkan bisa menutup kemungkinan terjadinya pungutan liar (Pungli) saat proses pengurusan sertifikat tanah. Dikatakannya, pentingnya sertifikasi ini untuk menjamin kepastian hak masyarakat atas tanahnya dan juga menjamin investasi.
“Kemarin kami mendapat arahan dari Presiden Jokowi dalam Rakornas bahwa pertumbuhan ekonomi dapat digerakan oleh dua hal, yang pertama investasi dan yang kedua ekspor. Investasi tidak akan berkembang jika tanahnya bermasalah. Investor tidak akan datang. Makanya, kita bereskan itu," ujar Joune.
Joune melanjutkan, setelah penandatangan nota kesepahaman ini, pihak BPN dan juga Pemerintah akan mulai melakukan beberapa langkah, di antaranya adalah sosialisasi terutama kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Joune menyebutkan telah menerima informasi terkait masih adanya kepala desa yang sengaja membuat kepengurusan sertifikat hak atas tanah menjadi lama. Padahal, seharusnya pemerintah desa yang berperan penting pada pengurusan sertifikat tanah agar berjalan dengan mudah.
"Untuk itu, sosialisasi dan penegasan tentang pengurusan sertifikat yang lebih mudah akan dilakukan intens, agar masyarakat paham. Pemerintah di desa harus dan wajib mensukseskan, dan ini akan ada evaluasi,” ujar Joune kembali.
oktaviana mundung