Pemerintah Tegaskan Pungutan di Pasar Amurang Tak Sesuai Perda

Konten Media Partner
31 Maret 2022 13:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasar Amurang di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Pasar Amurang di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan
ADVERTISEMENT
MINSEL - Direktur Operasional (Dir.Ops) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Amurang, Meyvo Rumengan membenarkan lokasi di sekitar Kantor Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, bukan menjadi kewenangan PD Pasar.
ADVERTISEMENT
"Kalau di kompleks itu, pihak Kelurahan yang melakukan penagihan, baik itu keamanan, kebersihan dan lain-lain," kata Meyvo.
Menurut Meyvo, itu memang kesalahan dari Kepala Dinas Perdagangan yang lama, yang memberikan kewenangan ke PD Pasar Amurang dan Kelurahan Uwuran Satu untuk mengelola Pasar Amurang.
"Kalau Pasar Amurang yang kami kelola, itu memberikan pendapatan asli daerah (PAD), sedangkan mereka (Kelurahan Uwuran Satu) tidak. Pemasukan dari penagihan tersebut, dikelola oleh Lurah," ujar Meyvo.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Minsel, Adrian Sumuweng, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar keluhan Pedagang terkait retribusi yang tidak mendatangkan PAD buat daerah.
"Retribusi di pasar itu sebenarnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur besaran dana yang ditagih berdasarkan luas lokasi tempat berjualan. Kami berharap segera ada penertiban, agar tidak ada mandor-mandor nakal lagi," kata Adrian, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
Segala persoalan di Pasar Amurang menurut Adrian, solusinya cuma satu yakni dengan membangun pasar yang representatif.
"Namun saat ini pemerintah daerah masih kesulitan di lokasi, padahal anggaran di Kementerian Perdagangan itu siap membantu. Karena lahan itu harus bersertifikat," ungkap Adrian.
Tamura