Pemkab Sitaro Segera Bahas Payung Hukum Pengendalian COVID-19

Konten Media Partner
13 Agustus 2020 23:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro Herry Bogar bersama Kepala Pelaksana BPBD Bob Wuaten mengikuti rapat virtual terkait instruksi presiden nomor 6 yang memerintahkan seluruh daerah segera membahas aturan hukum pengendalian COVID-19 (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro Herry Bogar bersama Kepala Pelaksana BPBD Bob Wuaten mengikuti rapat virtual terkait instruksi presiden nomor 6 yang memerintahkan seluruh daerah segera membahas aturan hukum pengendalian COVID-19 (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
SITARO - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) merencanakan sebelum tanggal 20 Agustus mendatang, pihaknya sudah akan memiliki aturan penegakan hukum terkait Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Seketaris Daerah Kabupaten Sitaro, Herry Bogar usai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang membahas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang diselenggarakan melalui media conference.
"Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti dengan rapat Tim Penyusun guna membahas rancangan Peraturan Daerah sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini," kata Bogar, Kamis (13/8).
Bogar menyebutkan, pihaknya akan mengundang pihak Kejaksaan dan TNI/Polri, untuk sama-sama menyusun tindakan apa saja yang akan diatur dalam peraturan yang akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.
"Diupayakan sebelum tanggal 20 Agustus sudah ditetapkan dan hasilnya akan jelas," ujar Bogar kembali.
Sekadar diinformasikan, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh jajaran termasuk pada Bupati dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19.
ADVERTISEMENT
manadobacirita