Pemuda di Talaud Diciduk Polisi Akibat Posting Ujaran Kebencian

Konten Media Partner
23 Mei 2022 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ujaran kebencian.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
TALAUD - Seorang pemuda berinisial SM (18) asal Kabupaten Kepulauan Talaud, harus berurusan dengan polisi karena telah memposting ujaran kebencian di media sosial dan memicu kemarahan besar warga masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ironisnya, ujaran kebencian yang diposting oleh SM hanya dipicu masalah sepele, yakni rasa sakit hati dan tidak terima melihat tim Sepak Bola kampungnya kalah dari tim lawan.
“Karena tim sepak bola dari kampungnya kalah, pelaku kesal dan emosi lantas membuat postingan ujaran kebencian yang menyebar dengan cepat di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/5).
Jules menjelaskan, di hadapan penyidik Polres Talaud, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf karena postingannya tersebut telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Pelaku telah minta maaf yang dibuat dalam bentuk video dan membuat surat pernyataan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," kata Jules.
Menurut Jules, pelaku juga dikenakan wajib lapor di Satreskrim setiap pekan dua kali pada hari Selasa dan Kamis.
ADVERTISEMENT
Lanjut dikatakan Jules, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna medsos untuk tidak gegabah membuat status atau menyebarkan hal-hal yang belum tentu kebenarannya di medsos. Hal ini menurutnya hanya akan merugikan diri sendiri.
Dijelaskannya, untuk perbuatan ujaran kebencian di media sosial bisa dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Jules kembali.
manadobacirita