Pengacara Bantah Eks Bupati Minut Ditangkap di Jakarta: Justru Kami Kooperatif

Konten Media Partner
28 April 2021 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (baju louis vuitton) saat diperiksa di Mapolda Sulut
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (baju louis vuitton) saat diperiksa di Mapolda Sulut
ADVERTISEMENT
MANADO - Tim pengacara eks Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan, membantah jika kliennya ditangkap di Jakarta, sebelum kemudian dibawa ke Manado untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Sonny Wuisan SH MH mengatakan, justru wanita yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulut tersebut, sangat kooperatif terhadap hukum yang sementara berjalan, sehingga walaupun dalam kondisi masih sakit, mau dibawa ke Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang membelitnya.
"VAP itu tidak ditangkap di Jakarta. Dia dibawa. Dia (VAP) kooperatif dengan proses penyidikan. Oleh karena itu, walau masih dalam keadaan tidak fit, tapi karena patuh pada hukum, beliau kooperatif pada penyidik dalam hal ini kejaksaan," kata Wuisan.
Lanjut dikatakan Wuisan, pihaknya berharap agar kasus ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan, agar persoalan hukum yang menjerat VAP bisa terang benderang di pengadilan.
"Saat ini kita biarkan saja mengalir dulu proses hukum yang ada. Kami mengikuti semua apa yang dilakukan kejaksaan. Tapi, kami berharap kasus ini secepatnya untuk dilimpahkan ke pengadilan agar kasus ini bisa lebih terang benderang," kata Wuisan kembali.
Sonny Wuisan SH MH, Pengacara Eks Bupati Minut
Sekadar diinformasikan, Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021 yang juga Calon Gubernur Sulawesi Utara dari Partai Nasdem, Vonnie Anneke Panambunan resmi menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II tahun 2016 dengan banderol sebesar Rp 6.745.468.182.
ADVERTISEMENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/3), Panambunan kemudian mengembalikan uang sebesar Rp 4,2 miliar yang diserahkan ke tim Penyidik pada Asisten TIndak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
VAP sendiri telah ditahan di Rutan Polda Sulut pada Rabu (28/4) hari ini. Pantauan manadobacirita, VAP menggunakan setelan baju bermerk louis vuitton dan hanya bersendal serta menggunakan kaos kaki merah saat diperiksa di Polda Sulut.
manadobacirita/oktaviana mundung