Konten Media Partner

Penyandang Disabilitas di Sulut Kritik Perda Tentang Disabilitas: Cacat Formil

23 Juli 2024 21:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan para penyandang disabilitas di Sulawesi Utara yang menghasilkan kesepakatan untuk meminta pemerintah melibatkan secara langsung para Organisasi Penyandang Disabilitas dalam pembuatan Peraturan Gubernur terkait Disabiltas.
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan para penyandang disabilitas di Sulawesi Utara yang menghasilkan kesepakatan untuk meminta pemerintah melibatkan secara langsung para Organisasi Penyandang Disabilitas dalam pembuatan Peraturan Gubernur terkait Disabiltas.
ADVERTISEMENT
MANADO - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, yang telah disahkan oleh DPRD Sulawesi Utara (Sulut), ternyata mendapatkan kritik yang justru datang dari para penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Para penyandang disabilitas ini menyebut jika Perda Nomor 8 tahun 2021 itu sebagai produk bermasalah secara formil karena tak melibatkan organisasi penyandang disabilitas saat penyusunan, dan secara material karena tak melihat langsung kehidupan penyandang disabilitas.
"Perda Nomor 8 Tahun 2021 mengalami kesalahan baik secara formil berupa partisipasi bermakna dari organisasi penyandang disabilitas, maupun secara materil yaitu pasal-pasal yang dibuat tanpa melihat kenyataan langsung kehidupan penyandang disabilitas baik dalam bentuk diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, atau diskriminasi untuk urusan pelayanan publik," ujar Ketua DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulut, Chenny Wahany.
Untuk itu, Chenny menjelaskan jika sejumlah Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) telah melakukan pertemuan dengan Staf Ahli Gubernur, untuk menyampaikan keresahan itu, dan meminta agar pembuatan Peraturan Gubernur sebagai peraturan teknis dari Perda tersebut, bisa melibatkan secara penuh OPD.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kami memberikan perhatian utama terkait pembuatan Peraturan Gubernur yang merupakan peraturan teknis, agar saat penyusunan kami para disabilitas bisa dilibatkan penuh," kata Chenny.
Langkah untuk mengawal peraturan gubernur tersebut dimaksudkan agar proses pembuatan mulai dari tahap perencanaan sampai pengesahan benar-benar melibatkan penyandang disabilitas. Selain itu poin-poin yang akan dimasukkan tidak diskriminasi dan tidak ada yang tertinggal (no one left behind).
“Ini penting agar kesalahan-kesalahan yang telah dibuat dalam perda tidak diulang dalam pergub, terutama partisipasi secara bermakna,” katanya kembali.
Sebelumnya, dalam konsolidasi awal pengawalan pergub turut melibatkan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Sulut, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Sulut, Persatuan Tunanetra Kristen Indonesia (PETKI) Sulut, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulut, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Sulut, Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulut, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Sulut, Albino Indo Family Sulut, DPD Aliansi Disabilitas Nusantara dan Pemerhati Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus, serta KOPRI PMII Cabang Metro Manado yang selama ini ikut mendampingi DPD HWDI Sulut.
ADVERTISEMENT
manadobacirita