Per 10 Juni 2020, Keluar Masuk Manado Harus Ada Surat Keterangan Perjalanan

Konten Media Partner
6 Juni 2020 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut yang baru tiba di pos pemantau perbatasan langsung diukur suhu tubuh oleh tim yang bertugas (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut yang baru tiba di pos pemantau perbatasan langsung diukur suhu tubuh oleh tim yang bertugas (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
MANADO - Mulai Rabu, 10 Juni 2020, siapa pun yang hendak ke luar masuk ke Kota Manado, wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan yang bisa diperoleh dari Kantor Kelurahan, Kantor Desa maupun instansi tempat bekerja.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Kota Manado dalam rapat koordinasi dan evaluasi, terkait dengan kebijakan pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi yang telah dikenalkan dan disosialisasikan penerapannya sejak Jumat (29/5) pekan lalu.
"Keputusan pemberlakuan secara resmi kebijakan ini, ditetapkan menyusul persetujuan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, terhadap kegiatan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 yang akan dilakukan oleh Gugus Tugas Kota Manado," kata Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut dikutip dari rilis yang disebar oleh Pemerintah Kota Manado.
Menurut Lumentut, Surat Keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga asal luar daerah yang akan masuk ke Kota Manado melalui pos kontrol tersebut, sudah bisa diurus sejak saat ini, karena masih ada jeda pengurusan selama beberapa hari sebelum kemudian benar-benar dilaksanakan penerapannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi warga masih ada beberapa hari untuk mempersiapkan Surat Keterangan dimaksud, sehingga ketika diberlakukan mendatang, sudah diketahui dan syaratnya dipenuhi," kata Lumentut.
Lumentut kemudian menjelaskan, untuk syarat warga dari luar daerah masuk ke Kota Manado adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celsius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan dari instansi tempat bekerja atau dari pemerintah setempat dalam hal ini dari Kelurahan atau dari Kantor Desa.
Lanjut dijelaskannya, kebijakan hanya menggunakan surat keterangan bukan lagi hasil rapid test maupun surat keterangan sehat, diambil oleh Pemerintah Kota Manado, setelah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, yang menyebutkan untuk rapid test sangat membebani masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Termasuk surat keterangan sehat, jangan sampai hanya jadi formalitas ada surat keterangan sehat tapi kemudian tidak diperiksa. Tentunya kami mengambil kebijakan ini berdasarkan masukan dari banyak pihak termasuk yang utama dari masyarakat itu sendiri. Makanya ada tahapan pengenalan dan sosialisasi," tutur Lumentut.
Menurutnya, untuk kelancaran operasional pada pos kontrol nanti, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan ditambah, di mana personel akan tetap bekerja untuk menjaga seluruh persyaratan yang diberlakukan dipatuhi dan dilaksanakan.
"Saya ingin tegaskan, tujuan kami mengeluarkan kebijakan ini bukan hanya untuk mencegah orang luar Manado membawa COVID-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkiti COVID-19 di Kota Manado," kata Lumentut kembali.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT
manadobacirita