Pergantian Sekretaris DPRD Manado Dinilai Langgar Aturan

Konten Media Partner
7 Desember 2019 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan DPRD Kota Manado dan pimpinan Fraksi membahas pergantian pejabat Sekretaris DPRD yang diganti tanpa sepengetahuan lembaga legislatif
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan DPRD Kota Manado dan pimpinan Fraksi membahas pergantian pejabat Sekretaris DPRD yang diganti tanpa sepengetahuan lembaga legislatif
ADVERTISEMENT
Pergantian pejabat Sekretaris DPRD Kota Manado yang dilakukan Wali Kota, Jumat (6/12) kemarin, berbuntut panjang. Pihak DPRD Kota Manado menganggapnya sebagai bentuk pelanggaran aturan yang berlaku, terkait dengan pergantian di Sekretariat DPRD.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey didampingi Wakil Ketua DPRD Manado, Nortje Van Bone, pergantian pejabat Sekretaris DPRD harus melewati proses pengajuan dari Pemerintah Kota ke DPRD, sebelum kemudian diputuskan siapa yang akan duduk sebagai Sekretaris DPRD.
"Mekanismenya itu jelas. Pemerintah mengusulkan nama-nama calon Sekretaris ke pimpinan DPRD untuk dibahas. Setelah itu, pihak DPRD memberikan nama yang dipilih. Tapi, untuk pergantian kini, tidak ada mekanisme itu," kata Dondokambey dan Van Bone.
Dondokambey mengaku menyesalkan sikap Wali Kota Manado yang tidak mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Apalagi, jabatan Sekretaris DPRD tergolong strategis, karena merupakan jembatan antara pemerintah dan lembaga legislatif.
"Ini benar-benar tidak sesuai dengan mekanisme. Saat kami tengah turun menyerap aspirasi masyarakat di reses, ternyata tanpa sepengetahuan kami, malah jabatan Sekretaris DPRD sudah diganti," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Fraksi PDIP Manado, Jimmy Gosal menyebutkan jika keputusan pergantian Sekretaris DPRD, terkesan seperti ingin membuat DPRD teralihkan perhatian dari tugas mereka yang tengah menyerap aspirasi masyarakat.
Jimmy bilang, berdasarkan aturan yang tertera pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditegaskan pula, Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
"Ada juga Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD. Ini jelas sudah dilanggar," kata Gosal kembali.
ADVERTISEMENT
Penolakan ini sendiri dilakukan oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Manado minus Fraksi Partai Nasdem. Sementara, Wali Kota Manado mengganti pejabat Sekretaris DPRD Kota Manado dari Steven Rende ke Pelaksana Tugas Zainal Abidin.
anes tumengkol